JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di lingkungan sekolah yang berfungsi dan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai luhur dan perbuatan baik, ternyata di sana juga seringkali terjadi tindak kekerasan (bullying). Korbannya tentu saja adalah siswa.
Namun ternyatam, selain melibatkan antarsiswa, tidak sedikit pula yang melibatkan tenaga pendidik atau guru. Sebagaimana dikatakan Direktur Pembinaan Sekolah Menegah Pertama (SMP), Ditjen Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano.
Untuk menghapus kekerasan di lingkungan pendidikan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemdikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.
"Acap kali bullying sulit dideteksi kejadiannya, kecuali sudah berakibat fatal," ujar Supriano dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Selasa (1/3/2016).
Permendikbud ini juga mengatur sanksi bagi sekolah, kepala sekolah maupun siswa yang terlibat. ”Selama ini kita tidak punya payung hukum untuk menjatuhkan sanksi bagi mereka yang terlibat atau dianggap lalai dalam kasus bullying,” tandas Supriano. (nas/iil)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun