Miliaran Barang Sitaan Hancur di Batam

Pendidikan | Kamis, 01 Maret 2012 - 08:23 WIB

BATAM (RP) - Ratusan kendaraan terparkir rapi di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian besar kendaraan roda dua, sementara roda empat hanya sekitar 15 unit.

Meski demikian status dari barang sitaan ini masih belum jelas. Hanya sebagian kecil dari barang sitaan ini yang statusnya sudah menjadi barang rampasan negara dan layak untuk dilelang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ratusan kendaraan roda dua dari berbagai merek ini disusun rapi dan diikat dengan rantai. Hanya sedikit motor yang kondisinya masih layak pakai, sebagain besar sudah penyok dan hancur.

Bahkan ada juga kendaraan yang sudah bertahun-tahun terparkir di sana dengan status yang tidak jelas. Body motor sudah banyak yang berkarat, kaca spion sudah pecah bahkan ada puluhan motor yang sudah tertutup oleh tumbuhan menjalar.

Seperti halnya sepeda motor jenis supra dengan nomor polisi BM 6471 HL, kendaraan roda dua ini sudah nyaris tak terlihat karena tertutup tumbuhan menjalar. Demikian halnya dengan mobil sedan BP 7115 EX yang kondisinya sudah rusak parah. Debu tebal menutupi bodi mobil tersebut, sementara rodanya sudah rusak.

Dari bentuk fisiknya sebagian besar kendaraan itu merupakan hasil kecelakaan lalu lintas. Meski kendaraan roda dua di sana sekitar 150 unit lebih tetapi yang layak untuk dilelang hanya 14 unit. Hal ini dikatakan Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Batam Rusmawar Dewi, Rabu (29/2).

Rusmawar Dewi mengatakan sebagian besar dari kendaraan roda dua tersebut tidak bisa dilelang meski sudah bertahun-tahun di sana karena penyerahannya dari pidana umum belum ada sama sekali. Sementara untuk kendaraan yang merupakan hasil lakalantas masih berstatus dikembalikan.

Banyaknya kendaraan yang bertumpuk di kejaksaan negeri Batam ini dikarenakan hanya sedikit warga yang mengambil sepeda motornya dari kejaksaan. Padahal warga berhak untuk mengambil motor sitaan tersebut kalau kasus laka lantas yang ia alami sudah selesai divonis di pengadilan.

Pihak Kejaksaan Negeri Batam juga akan berusaha mencari alamat pemilik kendaraan tersebut dan akan menyurati atau memberitahukan untuk mengambil kendaraannya.

Tetapi jika hingga panggilan ketiga diabaikan atau tidak ditanggapi, maka barang tersebut akan dinyatakan menjadi barang temuan negara dan layak untuk diikutkan dalam lelang.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook