Ditangkap, KPK Bodong Peras Bupati

Pendidikan | Rabu, 01 Februari 2012 - 07:03 WIB

BATAM (RP ) - Iman Hermanto (38), Rusdi Musa (30) dan Budi Sudarmawan (41) ditangkap tim Buser Polresta Barelang di lobi lantai dua Hotel Novotel Batam, Selasa (31/1) pukul 10.30 WIB.

Ketiga orang ini mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bagian analis independen direktorat bidang penindakan KPK. Mereka mencomot nama institusi KPK untuk memeras dan menipu Bupati Tanjungbalai Karimun (TBK),  Nurdin Basirun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bermodalkan dua surat berkop Garuda dan berstempel KPK, yaitu surat perintah dan surat panggilan palsu yang ditujukan ke Nurdin Basirun, ketiga orang yang saat ini dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang, dengan pede-nya mendatangi kantor Pemkab Tanjungbalai Karimun dan berniat menakut-nakuti.

‘’Mereka bertiga datang ke Tanjungbalai pada Senin (30/1). Tak berhasil menemui Nurdin, tiga orang itu lantas mendatangi ruang Sekda Pemkab TBK, Anwar Hasyim. Mereka disambut Pak Anwar. Dalam pertemuan itu, mereka mengaku anggota KPK yang ditugaskan mengantarkan surat pemanggilan terhadap Bupati Nurdin Basirun. Mereka mengaku surat harus diterima bupati langsung dan tak boleh diwakilkan,” ujar Kabag Umum Pemkab Tanjungbalai Karimun, Heri Setyono yang ikut menjebak tersangka.

Namun, Sekda saat itu tak percaya begitu saja dan meminta ketiga KPK bodong menunjukkan identitas diri, dan meminta kopian surat panggilan dan perintah. Ketiga KPK bodong itu langsung menyerahkan identitas diri  dan kopian surat panggilan dan perintah.

‘’Saat Pak Sekda membacanya, ditemukan adanya kejanggalan dalam isi surat itu, yaitu pada tanda tangan atas nama direktur penyelidikan KPK atas nama Boedi Ibrahim sudah tak menjabat lagi sejak 2010,” terang Heri.

Isi surat panggilan bodong tersebut, Nurdin Basirun disuruh menghadap penyidik KPK, atas nama Mulya Hakiem Soliehin dan tim di Kantor KPK di Jalan Rasuna Said Kav C1 Kuningan Jakarta Selatan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana comunity development dalam pelaksanaan alokasi APBD tahun anggaran 2006-2008 dan penanganan grativikasi di TBK sebesar Rp24 miliar.

‘’Dalam surat panggilan KPK bodong itu, Nurdin, disuruh menghadap pada Kamis (10/2/2012). Surat itu bernomor Spg 1-18/KPK-TDK/01/2012. Surat itu tertanggal (26/1) dan ada dibubuhkan tanda tangan direktur penyelidikan atas nama Boedi Ibrahim,” kata Heri.

Setelah diterima Sekda, ketiga orang itu kembali ke Batam. Sebelum kembali ke Batam, ketiga tersangka KPK bodong ini dijanjikan oleh Sekda akan menyampaikan maksud kedatangannya ke Bupati Tanjungbalai Karimun.

Tak lama, kopian surat panggilan bodong dari KPK bodong itu disampaikan ke Nurdin Basirun. Setelah dipelajari bersama stafnya, ditemukan kejanggalan isi surat perintah dan panggilan yang ditujukan ke Nurdin.

‘’Kebetulan saya ada kenalan di KPK. Dia langsung saya kontak dan saya ceritakan ada orang datang ke Tanjungbalai Karimun mengaku anggota KPK. Setelah saya sebutkan namanya, kawan saya yang di KPK langsung mengatakan tiga orang itu bukan anggota KPK melainkan penipu yang mau memeras kepala daerah,” terang Heri.

Mengetahui yang datang KPK bodong, Nurdin Basirun langsung berkoordinasi dengan Kapolres TBK, AKBP Benyamin Sapta. Untuk menjerat ketiga KPK bodong dan menangkapnya, Polresta TBK langsung berkoordinasi dengan Kapolresta Barelang, Kombes polisi Karyoto.

Rancangan menjebak ketiga anggota KPK bodong pun dibuat. Meski ketiga tersangka ini sudah di Batam, staf Nurdin Basirun terus berkomunikasi dan menjanjikan kepada ketiga pelaku kalau Nurdin Basirun akan langsung menemuinya di Batam.

‘’Tempat dan waktunya pun sudah kita setting dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang. Ditentukanlah pertemuannya di Hotel Novotel. Ketiga pelaku disewakan langsung oleh Nurdin Basirun satu kamar di Novotel tepatnya di kamar 473.

Paginya, Selasa (31/1) pukul 09.00 WIB, ketiga pelaku sudah bersiap menyambut pertemuan langsung dengan Bupati Nurdin Basirun di lantai II ruang lobi. Namun yang datang saat itu adalah perwakilan Nurdin yaitu Heri Setyono.

Dalam pertemuan di Novotel Batam, ketiga tersangka mengatakan mereka bisa membatalkan surat pemanggilan Nurdin Basirun dengan imbalan berupa uang yang jumlahnya tak disebutkan pelaku.

‘’Setelah ada kesepakatan, saya mencoba memberi uang muka sebesar Rp5 juta dan langsung diterimanya. Tak lama empat anggota Buser Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Chrisman Panjaitan langsung menggerebek dan menangkapnya,” ujar Heri.

Dalam penggerebekan itu, tak ada perlawanan ataupun bantahan dari ketiga tersangka. Sebab, mereka tertangkap basah menerima uang sebesar Rp5 juta dari tangan Kabag Umum Pemkab Tanjungbalai Karimun.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan atas penipuan dan pemerasannya yang memakain nama institusi KPK di unit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. “Ketiga orang ini langsung kita jadikan tersangka. Sebab mereka tertangkap basah. Barang buktinya pun sudah jelas menyatakan ketiga pelaku menipu dan berusaha memeras,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur menegaskan, apa yang disampaikan tersangka kepada penyidik tentang keterlibatan Jatmiko, anggota KPK itu hanya sebatas pembelaan tersangka saja atas kasus itu.

“Itu nama fiktif yang disebutkan tersangka untuk melakukan pembelaan. Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasusnya. Sembilan puluh persen, saya tegaskan mereka itu terbukti menipu dan memeras mengatasnamakan institusi KPK. Kita tetap kedepankan juga azas praduga tak bersalah (presumption of inocence) kepada ketiga tersangka ini,” tegas Yos Guntur.(gas/eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook