DUKUNG PROGRAM 100 HARI KERJA KAPOLDA

Polres Pelalawan Gelar Ekspos Penanganan Kasus Karhutla, Korupsi dan Penyelundupan

Pelalawan | Selasa, 29 Oktober 2019 - 14:23 WIB

Polres Pelalawan Gelar Ekspos Penanganan Kasus Karhutla, Korupsi dan Penyelundupan
Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian mengekspos keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus menonjol, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), hingga penyelundupan barang illegal tanpa cukai, Selasa (29/10) pagi di halaman Mako Polres Pelalawan. foto M Amin Amran/riaupos.

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Komitmen Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan untuk mendukung program 100 hari kerja Kapolda Riau untuk menciptakan kondusifitas daerah, Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian mengekspos keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus menonjol, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), hingga penyelundupan barang illegal tanpa cukai, Selasa (29/10) pagi di halaman Mako Polres Pelalawan.

" Ya, hari ini kita menggelar ekspos keberhasilan pengungkapan perkara Karhutla, KKN dan penyelundupan barang illegal tanpa cukai pada tahun 2019 ini. Dan ini keberhasilan ini kita lakukan sebagai bentuk upaya mendukung program bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menciptakan kondusifitas daerah," terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian kepada Riau Pos, Selasa (29/10) pagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diungkapkan Kapolres, bahwa untuk kasus karhutla, Polres Pelalawan tengah menangani 5 Laporan Polisi (LP). Dimana dari jumlah perkara tersebut, 3 diantaranya telah P21 dan akan segera dilimpahkan kepada Kejari Pelalawan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Sedangkan dua LP lagi, saat ini masih dalam proses penyelidikan (idik).

" Adapun ketiga LP yang telah P21 tersebut yakni dengan tersangka masing-masing atasnama MS (65), warga Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti. Kemudian, tersangka atasnama Er (43), warga kampung Baru Desa Sungai Buluh kecamatan Bunut dan tersangka atasnama AA (59), warga Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Ketiga tersangka ini diketahui membuka dan merambah kawasan hutan TNTN dengan cara dibakar untuk dijadikan areal perkebunan," ujarnya.

Selain kasus karhutla, sambung mantan Kapolres Rohul ini, pihaknya juga telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinyatakan lengkap atau P21, sebanyak 2 LP kasus korupsi (KKN,red). Dimana dalam kasus KKN, ada tiga tersangka yakni MY, telah melakukan pemerasan dalam jabatan serta menerima gratisikasi sebesar Rp200 juta dalam pengurusan SKGR kelompok tani saat menjabat Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan.

Kemudian tersangka lainnya yakni atasnama AH, mantan Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Anggran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018 sebesar Rp3,5 miliar. Dan dalam aksinya, tersangka AH bekerjasama dengan mantan Bendahara Desa atasnama NRS untuk menggunakan uang negara guna keperluan pribadi sehingga NRS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

" Dan kasus terakhir yakni terkait penyelundupan barang illegal tanpa cukai yakni rokok illegal merek Luffman sebanyak 37 tim atau 18.500 bungkus yang dibawa dari Belilas Kabupaten Inhu dengan tujuan Cikampak Provinsi Sumut.

Belasan ribu rokok tanpa cukai dari Kota Batam Provinsi Kepri ini, berhasil diamankan dari dua unit mobil fuso ekspedisi yakni dengan plat B 9496 UEU yang dikemudikan Erik Suadirman Sinaga dan plat B 9934 UYV yang dikemudikan oleh Jamin Tambunan, saat melintas di Jalan Lintas Timur simpang lampu Merah kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (28/10) sore lalu sekitar pukul 16.00 wib.

Dan  pengakuan pengemudi dua mobil ekspedisi ini yang diberi upah sebesar Rp670 ribu hingga Rp1.550.000, rokok illegal tersebut milik warga Belilas Kabupaten Inhu atas nama Ha yang saat ini tengah menjadi Target operasi (TO) Polres Pelalawan," tutup Kapolres.

Laporan  M Amin Amran
Editor Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook