LEGISLATIF

DPRD Lantik H Indra Mansyur Sebagai Anggota PAW 

Pelalawan | Senin, 28 September 2020 - 13:53 WIB

DPRD Lantik H Indra Mansyur Sebagai Anggota PAW 
Pimpinan DPRD Pelalawan H Syafrizal SE mengambil sumpah H Indra Mansyur sebagai anggota DPRD Pelalawan hasil PAW dalam agenda rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Pelalawan, Senin (28/9/2020). (M AMIN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sisa masa jabatan periode 2019-2024, Senin (28/9) siang. Kegiatan yang di pusatkan di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Pelalawan ini, menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Adapun anggota DPRD penggantian antar waktu (PAW) tersebut yakni H Indra Mansyur yang berasal dari Partai Politik (Parpol) Golongan karya (Golkar). 


Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan H Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan Anton Sugianto beserta 32 anggota DPRD Pelalawan. Sedangkan dari pemerintahan, pelantikan PAW disaksikan dan dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan HM Harris bersama Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM.

Sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan dilantik, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pelalawan Masri SPd membacakan Surat Keputusan Gubernur Riau (Gubri) yang telah diterbitkan pada tanggal 18 September tahun 2020 melalui SK nomor KPTS-1366/IX/2020 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pelalawan atasnama Said Mashudi dan mengangkat H Indra Mansyur menjadi penggantinya. 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan H Syafrizal SE mengatakan, pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Pelalawan guna mengisi kekosongan kursi satu anggota DPRD Pelalawan atasnama Said Mashudi yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Dan PAW ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) mengatur pemberhentian dan pengangkatan PAW angota DPRD.

" Ya, peresmian dan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Pelalawan PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini bisa dilaksanakan, setelah ditetapkan oleh KPU Pelalawan karena telah memenuhi syarat. Serta sesuai dengan ditetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau pada tanggal 18 September 2020 lalu," paparnya.

Untuk itu, lanjut Syafrizal, atasnama keluarga dan DRPD Kabupaten Pelalawan, maka kepada anggota PAW DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah dilantik, diucapkan selamat begabung di lembaga DPRD, selamat bertugas dan semoga kedepan bisa saling bahu membahu dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD demi kemajuan pembangunan Negeri Seiya Sekata ini.

Sementara itu, Bupati Pelalawan HM Harris mengatakan, dirinya meminta kepada seluruh anggota DPRD Pelalawan khususnya yang baru dilantik, agar dapat saling bersinergi dengan Pemkab Pelalawan dalam menjalankan program pembangunan daerah dalam kondisi pendemi Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Dimana Ibukota Kabupaten Pelalawan (Pangkalan Kerinci,red) masuk sebagai daerah zona merah penyebaran virus Corona.

" Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pelalawan dapat bersama sama mencegah wabah virus corona ini dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dan atasnama Pemkab Pelalawan, maka saya mengucapkan selamat kepada PAW anggota DPRD Pelalawan yang telah dilantik atas jabatannya," tutupnya. 

 

Laporan: M Amin (Pangkalankerinci)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook