PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Hari pertama masuk kerja pasca libur hari raya Idulfitri 1441 H, Bupati Pelalawan HM Harris langsung memimpin rapat koordinasi penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama seluruh tim gugus tugas percepatan penanggulangan Corona virus desease 2019 (Covid-19) di wilayah kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5)/2020).
Rapat yang dipusatkan di auditorium lantai III kantor Bupati Pelalawan ini, guna membahas penerapan sanksi bagi warga yang tidak disiplin mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memutus mata rantai virus Corona, pasca diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42 tahun 2020 tentang PSBB.
"Ya, rapat ini kita gelar untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB. Di mana PSBB ini sudah kita sosialisasi kepada masyarakat sejak tanggal 15 hingga 28 Mei mendatang. Khususnya pemberlakuan jam malam. Artinya, mulai tanggal 29 Mei hingga 14 hari ke depan, penindakan atau pemberian sanksi akan mulai kita berlakukan," terang Bupati Pelalawan HM Harris kepada Riaupos.co, Selasa (26/5/2020).
Diungkapkan Harris, dalam penerapan PSBB ini, dirinya menegaskan Tim Gugus Covid-19 di lapangan dapat menempuh dan menerapkan sanksi dengan pilihan terakhir. Artinya, terapkan sanksi dengan pilihan terakhir.
"Jadi, saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 agar hal ini harus direalisasikan. Saya ingin tim menyapa warga dengan sopan dan santun. Terus beri mereka pemahaman tentang bahaya virus corona. Ingatkan mereka tata cara agar terhindar dari wabah itu. Baik dengan masker dan mencuci tangan serta upaya sosial distancing," paparnya seraya meminta agar Dinas Sosial terus melakukan validasi data warga terdampak Covid-19 untuk diberikan bantuan sembako.
Dijelaskan Ketua Tim Gugus Tugas ini bahwa, Kabupaten Pelalawan telah sangat siap menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Negeri Seiya Sekata ini. Selain memberlakukan jam malam untuk mengatur aktivitas masyarakat, pihaknya juga telah mendirikan rumah karantina bagi pemudik khususnya warga Pelalawan yang telah bepergian dari daerah zona merah.
" Kita telah melakukan perbaikan GOR Tengku Pangeran Pangkalankerinci yang telah dijadikan rumah karantina bagi orang dalam pemantauan (ODP). Di mana di tempat ini, kita telah menyediakan sebanyak 60 bed atau tempat tidur. Yakni 25 bed untuk laki-laki dan 25 bed untuk perempuan. Serta 10 bed untuk tim medis beristirahat. Untuk itu, dengan adanya upaya yang kita lakukan ini, kita berharap penyebaran Covid-19 di Pelalawan dapat segera berakhir. Sehingga warga dapat kembali menjalankan aktivitas dengan normal," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan Hendri Gunawan MSi menambahkan, pemerintah melalui bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tertanggal 20 Mei 2020.
Di mana dalam Perbup itu telah termaktub pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 32. Yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran atau pemulihan. Hingga sanksi pencabutan izin sesuai dengan kewenangan aparat maupun petugas.
"Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Seperti memberikan sanksi pembayaran denda hingga kurungan penjara kepada para pelanggar PSBB. Jadi, kami berharap agar seluruh unsur elemen masyarakat Pelalawan dapat mematuhi Perbup PSBB ini," tutupnya.
Laporan: M Amin (Pangkalankerinci)
Editor: E Sulaiman