DISHUB MINTA PERUSAHAAN KURANGI TONASE KENDARAAN

Jalan Desa Air Hitam Dipasang Portal

Pelalawan | Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:04 WIB

Jalan Desa Air Hitam Dipasang Portal
Kepala Dishub Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasda Bino MSi (MUHAMMAD AMIN AMRAN/RIAUPO.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasda Bino MSi membenarkan adanya pemasangan portal kayu di Jalan Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan. Hal ini dilakukan agar jalan yang telah dilakukan perbaikan atau peningkatan, tidak cepat mengalami kerusakan akibat tidak mampu menampung beban kendaraan milik perusahaan yang melebihi tonase, melintas di jalan milik desa tersebut.

"Ya, pada intinya, kita dari Dishub Pelalawan tidak melarang kendaraan truk perusahaan melintasi jalan milik Desa Tanjung Air Hitam ini. Namun demikian, kita tentunya juga menekankan agar perusahaan dapat mengurangi beban atau tonase kendaraan mereka. Sehingga portal tersebut bisa kita buka. Kan kasihan, warga telah lama mendambakan perbaikan jalan desa itu, tapi tidak bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang karena adanya pembiaran truk melebihi tonase yang bebas melintas," terang Kepala Dishub Pelalawan, Ferry kepada Riaupos.co, Kamis (10/8/2023) di ruang kerjanya.


Diungkapkan mantan Kepala DP2AKB Pelalawan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, telah merealisasikan pembangunan infrastruktur peningkatan badan Jalan Desa Tanjung Air Hitam yakni pengaspalan jalan. Di mana pembangunan jalan Base C sepanjang kurang lebih 700 meter ini, telah menelan anggaran milirian rupiah dari APBD Pelalawan tahun 2023.

"Artinya, jalan aspal base C ini, hanya mampu menampung beban 8 ton. Sedangkan kendaraan milik perusahaan yakni truk CPO, mayoritas beban tonase kendaraannya di atas 20 ton," ujarnya.

Untuk itu, sambung mantan Kabag Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Pelalawan ini, pihaknya kembali menegaskan bahwa Pemkab Pelalawan tidak melarang truk perusahaan melintas. Namun demikian, beban kendaraan berbadan besar itu harus dikurangi dengan maksimal 8 ton.

"Artinya, perusahaan harus merombak tanki beban kendaraanya dengan kapasitas jalan aspal yang telah kita bangun. Sehingga, jalan ini tidak cepat rusak dan tidak terjadi unsur pembiaran oleh Pemkab Pelalawan. Dengan demikian, anggaran pemerintah daerah tidak menjadi sia-sia atau mubazir hanya untuk melakukan perbaikan kerusakan jalan yang telah kita aspal ini," tutupnya.

Laporan: Muhammad Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook