ORGANISASI PROFESI

AMSI Riau Dorong Pelalawan Terapkan Pergub Kerja Sama Media

Pelalawan | Senin, 07 Maret 2022 - 14:16 WIB

AMSI Riau Dorong Pelalawan Terapkan Pergub Kerja Sama Media
Bupati Pelalawan, H Zukri usai menerima kunjungan pengurus AMSI Riau guna membahas kerja sama media melalui penerapan Pergub Nomor 19, di ruang kerjanya, Senin (7/3/2022). (M AMIN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Riau kembali melakukan audiensi ke sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning. Kali ini, Kabupaten Pelalawan menjadi sasaran dalam road show para pengurus AMSI Riau.

Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi yang merupakan pemilik portal Riauterkini.com ini, datang bersama pimpinan redaksi maupun biro media siber di Riau yakni Hasan Basril dari Goriau.com, Dian Alhadi dari Cakaplah.com, Fakhrurrozi dari Riauonline.co.id, Muhardi dari Riau 24.com, Budi dari Hallo Riau.com dan Pemred Riauos.co Firman Agus yang berhalangan hadir diwakili M Amin Amran..


Kedatangan rombongan pengurus AMSI Riau tersebut, disambut langsung oleh Bupati Pelalawan, H Zukri didampingi Kepala Diskominfo, Hendri Gunawan MSi di ruang kerja lantai II kantor Bupati Pelalawan, Senin (7/3) siang. 

Dalam penyampaiannya, Ketua AMSI Riau, Ahmad S Udi mengatakan bahwa, 
Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang pertumbuhan situs medianya tidak terkendali. Di mana hingga saat ini, setidaknya terdata lebih dari 1.300 media siber di Riau. Hanya saja, banyak penyebaran informasi yang tidak bertanggungjawab dan cenderung menimbulkan fitnah. 

"Atas kondisi tersebut, maka kami dari pengurus AMSI Riau tentunya memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan bisnis usaha kami dengan memperbaiki sitem media ini. Yakni menginisiasi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 19 tahun 2020 tentang Kerja sama Media," terangnya. 

Untuk itu, sambung pria yang akrab disapa bang Amek ini, pihaknya berharap melalui road show ini, dapat mendorong Pemerintah di Negeri Seiya Sekata ini untuk mengadopsi hingga memodifikasi atau merevisi kerja sama media dengan menerapkan Pergub 19 tahun 2020 yang memuat persyaratan partner media tersebut. Sehingga penyebaran informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan. 

"Jadi, kami bukan membatasi peran media siber, tapi pengelola harus bertanggungjawab karena keterbukaan banyak penunggangnya. Banyak pemerasan atas nama wartawan, maka dengan pergub ini pola kerjasama bisa digarap dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga meminta agar Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama media dengan proposional," paparnya. 

Ditambahkan Amek bahwa, AMSI merupakan konstituen resmi dari Dewan Pers sebagai perusahaan. Di mana saat ini ada 11 media siber arus utama di Riau yang menjadi anggota AMSI dan semuanya terverifikasi faktual di Dewan Pers. Selain itu, pihaknya juga menguasai pembaca 85 persen lebih dari seluruh netizen yang mendapatkan informasi dari media yang dikelola anggota AMSI. 

"Kami ingin memulihkan kembali ekosistem bisnis media. Seperti menanam padi, jika ilalang tidak dibasmi, maka padinya akan mati," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pelalawan, H Zukri didampingi Kepala Diskominfo, Hendri Gunawan MSi mengatakan bahwa, Pemkab Pelalawan memberikan apresiasi dan mendukung AMSI Riau untuk menerapkan Pergub tersebut di Negeri yang terkenal dengan kedahsyatan gelombang Bono ini. Sedangkan hingga saat ini, terdata lebih dari 200 media online atau siber yang menjalin kerjasama media dengan Pemkab Pelalawan melalui Diskominfo. 

Namun demikian, pihaknya tentunya sangat berharap agar pengurus media, khususnya AMSI Riau, dapat menjalankan peran, fungsi dan kontrol serta edukasi kepada masyarakat tentang kemajuan pembangunan di Pelalawan sesuai dengan program Pelalawan Sejuk. 

"Insya Allah pada tahun 2022 ini, kita akan melakukan kerjasama media di Pelalawan dengan menerapkan Pergub nomor 19. Namun untuk teknisnya, akan dilaksanakan oleh Diskominfo Pelalawan. Intinya, kita dari Pelalawan mendukung upaya AMSI Riau ini untuk menyebarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui Pergub kerjasama media di daerah pemekaran Kabupaten Kampar ini," tutupnya. 
 

Laporan: Eka G Putra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook