MUI Pelalawan Desak Aparat Hukum Tertibkan Perdagangan Petasan

Pelalawan | Selasa, 05 April 2022 - 10:17 WIB

MUI Pelalawan Desak Aparat Hukum Tertibkan Perdagangan Petasan
ISWADI M YAZID (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan mendesak agar aparat hukum dapat segera menertibkan perdagangan petasan (mercon, red). Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Pangkalan Kerinci mulai resah dengan suara ledakan petasan yang terdengar pada saat aktivitas ibadah bulan suci Ramadan 1443 H, khususnya pada pelaksanaan Salat Tarawih.

Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid LC kepada Riau Pos, Senin (4/4) kemarin di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya, suara ledakan petasan pada saat ibadah Salat Tarawih berlangsung tersebut, terasa sangat mengganggu. Pasalnya, suaranya yang bising membuat jamaah menjadi tidak nyaman beribadah.


"Jadi, kita menilai bunyi petasan atau mercon pada malam hari ini sangat menganggu kenyamanan masyarakat muslim dalam menjalan ibadah, khususnya saat melaksanakan Salat Tarawih. Untuk itu, maka kita dari MUI Pelalawan meminta dan mendesak agar pihak keamanan seperti kepolisian dan Satpol PP serta Koramil 0313/KPR, agar turun ke lapangan melakukan razia petasan,” terangnya.

Seharusnya, lanjut Iswadi, untuk memeriahkan bulan suci Ramadan 1443 H ini, tidak harus disambut dengan suara petasan dan kembang api. Dan berjualan petasan serta kembang api, tidak akan memberikan manfaat sebab barang yang dijual itu berbahaya bagi keselamatan orang lain. Sehingga uang yang diperoleh itu sifatnya haram. Sedangkan kewenangan menertibkan penjualan petasan dan kembang api itu ada pada pemerintah dan aparat hukum.

"Jadi MUI hanya sekadar mengingatkan dan meminta agar aparat terkait segera menertibkan peredaran petasan ini," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP, telah turun melakukan operasi cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas ibadah di bulan Ramadan. Khususnya melakukan razia petasan atau mercon. Pasalnya, penjualan petasan ini sangat dilarang karena petasan tersebut masuk dalam kategori sebagai bahan peledak.

"Dan KYRD ini, juga dilaksanakan seluruh Polsek bersama tim gabungan, untuk menggelar penertiban penyakit masyarakat (pekat) termasuk petasan, ujarnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook