CEGAH POTENSI KARHUTLA

DLH Pelalawan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Akhir RPPEG

Pelalawan | Jumat, 05 Maret 2021 - 21:00 WIB

DLH Pelalawan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Akhir RPPEG
Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Pelalawan Davis Riswan SHut MSi memimpin pelaksanaan konsultasi publik penyusunan akhir RPPEG di kantor DLH Pelalawan, Kamis (5/3/2021) sore lalu. (M AMIN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan bekerjasama dengan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan United Nations Development Programme (UNDP), menyelenggarakan konsultasi publik penyusunan akhir Rencana Perlindungan dan Pengelolan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Pelalawan, Kamis (4/3/2021) sore.

Kegiatan yang dipusatkan di kantor DLH Pelalawan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No.71/2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.57/2016 ini, sebagai salah satu upaya untuk mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) lahan gambut di Negeri Seiya Sekata ini. 


Demikian disampaikan Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra melalui Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Davis Riswan SHut MSi kepada Riaupos.co, Jumat (5/3/2021) diruang kerjanya. 

Dikatakan Davis, pihaknya telah melaksanakan penyusunan finalisasi dokumen akhir RPPEG Pelalawan untuk 30 tahun kedepan ( 2020-2050) pada akhir tahun 2020 lalu yang dibiayai oleh UNDP. Dan Kabupaten Pelalawan merupakan kabupaten/kota pertama di Provinsi Riau yang telah menuntaskan penyusunan RPPEG ini. 

"Jadi, setelah menuntaskan penyusunan finalisasi dokumen akhir RPPEG ini, maka kita laksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak. Sehingga kegiatan ini dapat menghasilkan dokumen yang benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan perlindungan dalam ekosistem gambut di Negeri Amanah ini,” sebutnya.

Ia melanjutkan, produk akhir nantinya akan sesuai keputusan Bupati Pelalawan tentang penerapan RPPEG Pelalawan 30 tahun kedepan ( 2021-2050) tersebut.

Diungkapkannya mantan Kasi Amdal DLH Pelalawan ini bahwa, tujuan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ini, agar dapat tersedianya dokumen tertulis yang memuat potensi masalah ekosistem gambut serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. 

Selain itu sebagai arah kebijakan, strategi, program, sasaran program, indikator kinerja dan target perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. 

"Harapan kami dari terbitnya RPPEG Kabupaten Pelalawan ini adalah tersusunnya upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang baik serta dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dengan berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial budaya masyarakat. Dan lingkungan hidup, demi terjaminnya kelestarian fungsi ekosistem gambut yang dapat menunjang kehidupan kini dan masa mendatang di Kabupaten Pelalawan,” ujarnya. 

 

Laporan: M Amin (Pangkalan Kerinci)

Editor: Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook