PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Di awal tahun 2021, jajaran Satres Narkoba Kepolisian resort (Polres) Pelalawan, kembali tancap gas untuk menekan dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan terus digalakkan. Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya dua bandar serta seorang kurir narkoba di lokasi dan waktu yang berbeda, Senin (4/1).
Dari ketiga tersangka, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur berinisial ML (15) yang berprofesi sebagai kurir sabu. Warga Jalan Simpang Tayib, Kelurahan Seikijang, Kecamatan Bandar Seikijang berstatus pelajar SMP ini, ditangkap Polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tak jauh dari tempat tinggalnya, Senin (4/1) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka berjenis kelamin perempuan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.91 gram serta uang tunai Rp50 ribu. Atas barang bukti tersebut, maka pejalar kelas IX salah satu SMP di Kecamatan Bandar Seikijang ini, langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos dari pihak Polres Pelalawan menyebutkan bahwa, penangkapan remaja pengedar norkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Simpang Tayib, Kelurahan Seikijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Senin (4/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Atas informasi tersebut, maka tim Satuan reserse narkoba (Satersnar) Polres Pelalawan, langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
"Dan alhamdulillah, sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka ML yang sedang berkumpul didepan Rizki salon bersama temannya tak jauh dari kediamannya. Dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kami menemukan barang bukti 1 paket shabu sebesar 0.91 gram dari saku celananya," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Resnar Iptu Gus Purwantoro kepada Riaupos.co, Selasa (5/9) di tuang kerjanya.
Diungkapkan Kasat Resnar bahwa, setelah dilakukan interogasi, tersangka ML mengakui barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar Narkoba berinisial Ei alias Enda. Atas informasi tersebut maka petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ei ditempat tinggalnya Jalan Jalo Ambang kecamatan Bandar Seikijang, saat tengah asik bermain bilyard. Hanya saja, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti dirumah tersangka Ei.
"Tersangka Ei mengakui barang bukti shabu ditangan tersangka ML adalah miliknya. Dimana tersangka memberikan upah kepada ML sebesar Rp50 ribu jika berhasil menjual satu paket shabu. Sedangkan barang bukti tersebut didapat tersangka Ei dari salah seorang bandar besar berinisial Rh yang tinggal tak jauh dari rumahnya," ujar Gus Purwantoro.
Dan atas informasi tersebut, lanjut Kasat Resnar, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Rh yang sempat bersembungi didalam kamar mandi rumahnya. Dan dari tangan tersangka Rh, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu yang akan diserahkan untuk tersangka Ei sebagai upah penjualan satu paket shabu. Alhasil, ketiga tersangka langaung digiring ke Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan khusus tersangka ML, dilapis dengan UU peradilan anak," tutupnya.
Laporan: M Amin (Pangkalankerinci)
Editor: E Sulaiman