Jangan Hura-Hura

Pekanbaru | Selasa, 31 Desember 2019 - 09:27 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Beragam musibah yang melanda berbagai daerah di Tanah Air umumnya dan Riau khususnya, maka pemerintah daerah di Riau melalui Gubernur Riau H Syamsuar mengeluarkan larangan menyambut malam pergantian tahun 2020 secara berlebihan. Ya, pergantian tahun 2019 menuju 2020 hanya tinggal menunggu hitungan jam. Untuk itu, masyarakat diminta tidak merayakan malam tahun dengan cara berlebihan dan hura-hura. 

Gubri mengimbau masyarakat merayakan malam tahun baru dengan kegiatan postif. Hal ini, untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tak diinginkan.


"Kami minta masyarakat jangan hura-hura. Jaga keselamatan dan jangan ngebut-ngebut di jalan. Kepada orangtua diminta mengawasi anaknya," ujar Syamsuar kepada Riau Pos, Senin (30/12).

Pada malam pergantian tahun baru, mantan Bupati Siak itu berharap, masyarakat memanfaatkannya dengan melakukan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat. Ini agar melakukan perubahan dan perbaikan dari tahun sebelumnya. "Diharapkan untuk melakuan iktibar dan muhasabah," ajaknya. 

Pemprov Riau, kata Gubri, bakal menggelar kegiatan zikir dan muhasabah akhir tahun 2019 di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau. Kepada masyarakat, Syamsuar mengimbau untuk menghadiri kegaiatan tersebut.  "Harapan kita tahun depan lebih baik dari tahun sekarang. Masalah yang ada tahun ini akan kita perbaiki lagi," harapnya.

Perihal tahun baru pula, Gubri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 216/SE/2019 tertanggal 30 Desember 2019. Di mana berisi tentang keprihatinan atas terjadinya bencana alam dan musibah yang telah menimpa beberapa daerah di Provinsi Riau. Guna menjaga ketentraman, ketertiban serta kenyaman di tengah masyarakat. 

Maka Gubri dalam edaran tersebut membuat surat edaran kepada seluruh ASN, tenaga harian lepas (THL) di lingkungan organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi wanita dan paguyuban di Provinsi Riau.

Terdapat empat poin imbauan yang disampaikan Gubernur. Diawali dengan tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.

Poin kedua dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun baru. Kemudian diimbau untuk mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khususnya yang beragama Islam agar melaksanakan zikir istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.

Terakhir dalam kesempatan tersebut, Gubri mengimbau kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Atas imbauan ini, beberapa daerah menindaklanjuti dengan membuat edaran. Salah satunya seperti Pemko Pekanbaru di mana Wali Kota Firdaus ST MT mengeluarkan instruksi perihal larangan tahun baru ini.(rir/egp)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook