PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selama tahun 2015 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) telah melakukan 310 penertiban.
Kecamatan Tampan menjadi daerah tingkat pelanggaran perda yang paling tinggi di kota Pekanbaru
Paling dominan yang ditertibkan Satpol PP adalah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak 214 kali terkait Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum, 35 kali penertiban reklame sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Perwako tentang penyelenggaraan reklame di Pekanbaru dan 29 kali penertiban tempat hiburan umum terkait Perda nomor 3 tahun 2002.
"Kita juga melakukan 14 kali penertiban terkait Perda nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin ganguan (HO). Sedangkan penegakan Perda ketertiban sosial nomor 12 tahun 2007 kita menjaring hampir 250 orang Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) dan anak Punk," kata Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Kamis (31/12/2015) di ruang kerjanya.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya, pelanggaran Perda di kota Pekanbaru banyak terjadi di kecamatan Tampan, jumlahnya meningkat 10 persen jika dibandingkan dengan tahun 2014 lalu.
"Kecamatan Tampan menjadi daerah rawan terjadinya pelanggaran perda, sebab disana anak Punk dan Gepeng sangat banyak jumlahnya. Seperti di Simpang Tabek Gadang, Lampu merah pasar Pagi Arengka dan Simpang SKA, selain PKL di sepanjang jalan Simpang pasar Pagi Arengka hingga perbatasan Pekanbaru Kampar," paparnya.
Meningkatnya pelanggaran Perda di kota Pekanbaru disebutkan pria yang akrab dipanggil Zoel ini disebabkan Pekanbaru semakin banyak diminati orang untuk tinggal di sini.
"Sekarang ini Pekanbaru sudah menjadi daya tarik bagi investor dan pendatang untuk tinggal di sini, ditambah lagi kesadaran masyarakat yang rendah untuk mematuhi peraturan.Tahun depan kita berencana akan banyak melakukan sosialisasi, imbauan dan pemberdayaan masyarakat baik melalui lurah, kecamatan dan SKPD serta kita sendiri," tambahnya.
Ke depan Zulfahmi menyebutkan pihaknya akan menfokuskan pada pencegahan terjadinya pelanggaran perda.
’’Kalau tahun 2015 kita rutin penertiban. Penertiban ini efektif, hanya saja kita akui pengawasan kurang. Jadi mereka yang ditertibkan kembali lagi. Kita memang personil kurang, karena tugas penegakan perda kita sangat banyak juga,’’ katanya.
Pencegahan akan dilakukan dengan memasang imbauan di titik-titik rawan pelanggaran perda.’’Kalau memungkinkan kita akan menempatkan personil disana. Ada wacana kita akan buat posko di persimpangan. Untuk anggpta, kita akan tetap terus berupaya agar penambahan bisa diwujudkan, 200 orang minimal. Ini memerlukan dana Rp5 miliar untuk gaji,’’ tutupnya
Laporan: RiriR Kurnia
Editor: Yudi Waldi