PROVINSI RIAU

Disperindag Sanksi 15 Pangkalan Nakal

Pekanbaru | Kamis, 31 Desember 2015 - 18:04 WIB

 Disperindag Sanksi 15 Pangkalan Nakal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sepanjang tahun 2015, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru telah menjatuhkan sanksi kepada pangkalan gas elpiji 3 kg nakal.

Sanksi dilakukan agar pangkalan elpiji di kota Pekabaru tidak menjual gas diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dan lokasi pangkalan yang paling banyak menerima sanksi berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Tampan dan Marpoyan Damai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Berdasarkan data dari kita hingga hari ini, sebanyak 15 pangkalan sudah diberikan sanksi, belum lagi sanksi yang diberikan Pertamina. Jika dijumlahkan ada lebih dari 20 pangkalan," ungkap Masirba Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru kepada Riaupos.co, Kamis, (31/12/2015).

Dikatakan Irba pemberian sanksi kepada pangkalan nakal bermacam-macam, mulai penghentian penyuplaian gas, Pemutusan Hubungan Perindustrian (PHP) hingga sampai pencabutan izin pangkalan. "Kalau teguran sama peringatan sudah sering kali kita lakukan, sanksi berat itu dijatuhkan karena mereka sudah beberaa kali diberikan peringatan namun tetap malakukan kecurangan," tambahnya.

Untuk diketahui, jumlah pangkalan di Pekanbaru total  657 pangkalan. Setiap harinya menyalurkan 18000 tabung gas elpiji ke masyarakat,  sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru harganya Rp18 ribu tabung. " Jumlah pangkalan yang sudah kita verifikasi 657 pangkalan, baik pangkalan lama dan yang baru mengajukan," sampainya.

Irba meminta kepada pemilik pangkalan agar  mematuhi segala aturan yang telah disepakati ketika hendak membuka pangkalan. "Kita meminta pangkalan agar mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati," tutupnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook