KOTA (RP) - Sebanyak empat PNS lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terancam dipecat. Pasalnya, mereka melakukan tindakan indispliner dan juga tersangkut kasus narkoba.
Empat dari PNS yang terancam itu, tiga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, dan satu PNS dirahasiakan identitas dinasnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Syukri Harto kepada wartawan di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Disampaikannya dari empat PNS ini pemberian sanksi ini dilakukan sepanjang 2013, dan mereka diberatkan kepada pelanggaran kedisiplinan PNS sesuai dengan PP Nomor 53/1999.
“Ancamannya pecat atas indispliner yang mereka lakukan. Untuk PNS yang terlibat kasus narkoba, sudah kita usulkan pemberhentiannya, dan sudah disurati ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat,” kata Syukri.
Sementara untuk tiga PNS dari Disperindag sampai saat ini masih dalam pemeriksaan oleh inspektorat. Semua sudah diatur dalam PP Nomor 53/1999. “Ancaman sanksi pecat itu bisa saja dilakukan, namun sebelumnya ada juga sanksi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat,” tambahnya lagi.
Jadi dijelaskan Syukri, jika PNS melanggar aturan tentu ada sanksi yang dihadapi, untuk tingkatannya, dilihat dari pelanggaran yang dilakukan.(gus)