PLN Tunda Pembayaran Ganti Rugi Lahan KIT

Pekanbaru | Sabtu, 31 Desember 2011 - 09:55 WIB

PEKANBARU (RP)- Pihak PLN Cabang Kota Pekanbaru menunda melakukan pembayaran ganti rugi lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) milik Pemko seluas 40 hektare yang akan dibangun untuk proyek PLTU 2x100 MW tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasalnya pihak PLN dilaporkan sejumlah masyarakat ke polisi karena merasa memiliki tanah di atas lahan 40 hektare itu. Laporan yang dibuat oleh masyarakat adalah telah melakukan perusakan terhadap sejumlah tanaman yang ada di atas lahan.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Pelepasan Hak Tanah Pemko Pekanbaru, H Raja Dorman Johan SH MSi kepada Riau Pos, Jumat (30/12). Menurutnya, dengan adanya laporan yang dibuat oleh beberapa orang warga itu, PLN tidak mau melakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum duduk persoalannya menjadi jelas.

‘’Sekarang bukan Pemko yang dilaporkan oleh masyarakat, akan tetapi PLN, makanya sekarang PLN belum bersedia untuk membayarkan uang ganti rugi lahan itu kepada Pemko,’’ ungkapnya.

Padahal terang Dorman, lahan KIT seluas 40 hektare yang sekarang dibangun proyek PLTU itu sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru sejak beberapa tahun yang lalu dan sudah jelas surat menyuratnya.

‘’Kemarin beberapa warga yang pernah mengaku memiliki lahan tersebut sudah kita ganti rugi. Artinya sudah tidak ada lagi masyarakat yang memiliki tanah di atas lahan ini. Ternyata belakangan masih saja ada masyarakat yang mengaku memiliki lahan di sana. Yang menjadi masalah lagi, PLN yang dilaporkan ke polisi, bukan kita,’’ ujarnya.

Selaku pihak yang merasa bertanggung jawab terang Dorman, Pemko sudah membawa kasus ini ke rapat Muspida, dan pada dasarnya semua unsur Muspida mendukung agar pelaksanaan proyek PLTU ini terus dilanjutkan. Dengan alasan, kepemilikan lahan tersebut sudah jelas, yakni Pemko Pekanbaru.

‘’Kita juga memiliki keinginan untuk menggugat masyarakat yang mengaku memiliki lahan di atas lahan itu. Karena sekarang ini kepemilikan kita atas lahan itu sudah sangat jelas. Kita minta kepada PLN tetap melanjutkan proyek. Jika ada yang menggugat kita bersama unsur Muspida akan menghadapinya,’’ kata Dorman. (lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook