Hari Ini Batas Akhir Bayar PBB

Pekanbaru | Rabu, 31 Oktober 2018 - 12:02 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengingatkan kepada masyarakat Pekanbaru bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 adalah hingga hari ini, Rabu (31/10). Jika sudah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka masyarakat akan dikenakan denda.

“Besok Rabu (hari ini, red) adalah hari terakhir waktu pembayaran PBB bagi masyarakat Pekanbaru. Untuk itu, mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar tidak terkena denda sebesar 2 persen jika melewati batas yang telah ditentukan,” katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Zulhelmi, waktu pembayaran PBB tersebut sudah diperpanjang dari yang awalnya jatuh tempo pada 30 September mendatang. Diperpanjang waktunya menjadi 31 Oktober jatuh temponya atau diperpanjang selama satu bulan. Hal tersebut dilakukan semata-mata agar masyarakat Pekanbaru lebih banyak mempunyai waktu untuk membayar PBB.

“Kami harap dengan waktu yang masih tersedia ini, masyarakat bisa melunasi pajaknya. Karena kalau membayar di bulan ini, belum ada denda. Namun jika sudah lewat, maka akan dikenakan denda,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan mantan Camat Rumbai ini, bahwa pihaknya menargetkan untuk 2018 ini besaran PBB yang diterima sekitar sebesar Rp120 miliar, hingga saat ini baru tercapai sebesar Rp59 miliar. Namun demikian berbagai upaya terus dilakukan.

“Yang membuat kami angka PBB bisa bertambah lagi, karena saat ini seluruh lurah dan camat sudah diintruksikan oleh Pak Wali Kota, agar setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus menyertakan tanda bukti lunas PBB. Ini menjadi salah satu upaya kami untuk bisa mengejar target tersebut,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Zulhelmi, Wali Kota juga memberikan stimulus kepada masyarakat bahwa bagi tagihan PBB masyarakat yang kurang dari Rp100 ribu maka akan digratiskan. Kemudian bagi yang PBB-nya lebih dari Rp100 ribu, juga diberikan keringanan yakni diskon mencapai 60 persen.

“Jadi banyak sekali keringanan yang diberikan, belum lagi ada yang minta keringanan-keringanan seperti pensiunan atau veteran juga diberikan keringanan pajak. Termasuk juga kepada lembaga-lembaga pendidikan, jadi total stimulan tersebut jika ditotal bisa mencapai Rp60-an miliar. Jadi maksimal ditahun ini kami bisa mencapai target PBB sebesar Rp70 miliar,” sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook