KHL Rp1,88 Juta

Pekanbaru | Kamis, 31 Oktober 2013 - 10:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Setelah melalui proses panjang bersama tim pengupahan, telah ditetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Pekanbaru untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2014.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Drs H Pria Budi mengatakan, tim pengupahan telah melakukan survei untuk menetapkan KLH sejak awal Januari 2013 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Survei KLH sudah rampung dan menetapkan sebesar Rp1.885.125. Itu merupakan KLH lajang. KLH ini salah satu angka untuk menetapkan UMK Kota Pekanbaru,’’ ungkap Pria Budi kepada Riau Pos, Rabu (30/10), di Kantor Disnaker Pekanbaru.

Perwakilan Apindo dan serikat buruh yang tergabung dalam tim pengupahan, Rabu (30/10), mengadakan rapat pertemuan. Pertemuan tersebut membahas besaran UMK Pekanbaru tahun 2014 mendatang.

Meski perdebatan cukup serius digelar, tetapi belum diketahui secara pasti besaran UMK tersebut. Semua pihak memutuskan untuk tidak membicarakan terkait perdebatan UMK tersebut.

Pria Budi mengatakan, UMK tersebut baru resmi diumumkan setelah mendapatkan restu alias disetujui Gubernur Riau bersama dengan kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Sebelum itu, Disnaker se-kabupaten/kota harus melaporkan hasil penetapan UMK masing-masing.

Pria Budi sendiri mempuyai target pada Nopember 2013 mendatang sudah melaporkan besaran UMK yang telah disepakati tim pengupahan tersebut.

‘’Targetnya November mendatang kita laporkan, setelah ditetapkan gubernur barulah sah besaran UMK tersebut. Untuk sekarang kita tidak boleh memprediksi berapa persen kenaikan UMK 2014 dibandingkan tahun 2013, ya sudah kita dapatkan adalah KHL,’’ sebutnya.

Untuk menetapkan KLH juga tidak mudah, diperlukan hampir setahun survei terhadap lajang. Sample pengambilan keperluan tersebut sampai mendasar, bahkan sampai sandal jepit serta pakaian dalam dan biaya tranpor.

‘’Setidaknya ada sekitar 60 komponen yang kita survei,’’ tuturnya.

Terjadi kenaikan terhadap KHL, tahun 2013 KLH yang ditetapkan untuk Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp1.630.000. Ditambahkan Pria Budi, apabila keperluan primer masyarakat mendapatkan subsidi, maka besaran UMK dinilai tidak terlalu berpengaruh signifikan.

Di contohkan Pria Budi, seperti biaya tranportasi mendapatkan subsidi seperti bus Trans Metro, kemudian pendidikan, kesehatan dan beberapa pengeluaran tersebut, maka masyarakat tidak akan mengeluh.

‘’Contohnya yang direalisasikan pemerintah Jakarta, kesehatan disubsidi dan begitu juga dengan kredit perumahan dan tranportasinya. Jika itu direalisasikan di Kota Pekanbaru saya yakin masyarakat Kota Pekanbaru bakal terbantu dengan baik,’’ tuturnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook