Dishub Segera Tindak PO Bus di Jalan Yos Sudarso

Pekanbaru | Rabu, 31 Oktober 2012 - 10:11 WIB

PEKANBARU (RP)- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru berjanji akan menindak tegas salah satu perusahaan bus yang mendirikan PO di Jalan Yos Sudarso.

Tepatnya di depan Rumah Makan Tenda Biru. Dimana aktivitas yang terjadi PO tersebut sudah persis menyerupai terminal. Yakni dengan melaksanakan aktivitas menaik dan menurunkan penumpang di tempat tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Bidang  Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas, H Haris Rozie yang ditemui Riau Pos, Selasa (30/10) membenarkan adanya salah satu PO yang beraktivitas menyerupai sebuah terminal di Jalan Yos Sudarso tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran di lapangan lanjut Haris, ternyata perusahaan yang bergerak dibidang angkutan darat ini tidak memiliki izin sama sekali.

‘’Secara aturan perusahaan ini kita mengindikasikan sudah melanggar peraturan menteri perhubungan, tentang kewenangan pengelolaan dan pengoperasian terminal. Dimana pengelolaan dan operasional terminal itu merupakan kewenangan bupati ataupun wali kota,’’ ungkapnya.

Saat ini lanjutnya, Pekanbaru sendiri sudah memiliki sebuah terminal, yang dinamakan dengan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) di Jalan Air Hitam.

Terminal ini juga sudah memiliki izin dari Menteri Perhubungan. Kemudian ada peraturan wako, tahun 2003 yang menjelaskan, bahwasanya seluruh mobil penumpang wajib berangkat dan menurunkan penumpang di terminal BRPS.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook