Pedagang Hewan Kurban Wajib Miliki Tiga Dokumem

Pekanbaru | Rabu, 31 Juli 2019 - 09:31 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Untuk hewan kurban yang diperjualbelikan, legalitasnya mutlak. Legalitas hewan kurban yang mesti dimiliki yakni, ada surat kesehatan hewan kurban, surat keterangan asal hewan dan surat lalu lintas hewan kurban.

Kepala Bidang Peternakan Distanak Kota Pekanbaru Heriandria kepada Riau Pos mengatakan, tiga dokumen itu wajib dimiliki oleh pedagang hewan kurban di Kota Pekanbaru.


Semua hewan kurban yang ada di Kota Pekanbaru akan diperiksa oleh tim Distanak Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi dan bukan hasil curian," katanya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook