Legalisir Ijazah Wajib Tunjukkan yang Asli

Pekanbaru | Selasa, 31 Juli 2018 - 09:49 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sulitnya legalisir telah dikeluhkan warga Kota Pekanbaru. Untuk legalisir ijazah pemohon harus memiliki ijazah aslinya.

Jadi sebelum mendatangi sekolah untuk melakukan legalisir foto kopinya. Syaratnya harus dapat menunjukan ijazah aslinya karena hal itu merupakan ketentuan yang harus diikuti. Selain itu prosedur itu untuk mengetahui keabsahan ijazah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan prosedur legalisir itu dari dulu sampai sekarang dan sampai kapan pun tidak akan berubah. Di mana untuk melegalisir itu syarat utamannya yaitu harus bisa membuktikan bahwa ada ijazah aslinya.

“Wajib (membawa ijazah asli, red) legalisir itu artinya mensahkan foto kopinya sesuai dengan aslinya,” ujar Muzailis kepada Riau Pos kemarin.

Petugas di sekolah yang melegalisir juga tidak akan berani melakukan legalisir jika pemohon tidak membawa ijazah aslinya. Sebab jika tetap dilakukan maka akan membawa risiko besar karena ijazah merupakan salah satu dokumen negara. Ketakutannya yaitu adanya rekayasa fotokopinya yang akan dilegalisir jika tidak membawa serta aslinya.

“Bisa saja fotokopi itu direkayasa isinya,” jelas Muzailis. Untuk melakukan leges fotokopi ijazah cukup di sekolah. Datang ke sekolah dan melegalisir dengan petugas. Legalisir juga bisa dilakukan di Dinas Pendidikan ketika sekolah asal sudah berganti atau sekolah tidak ada lagi.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook