PEKANBARU (RP)- Dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) masing-masing berinisial MS (35) dan SR (33).
Keduanya merupakan warga Jalan Melati Kecamatan Sukajadi yang sering melancarkan aksinya di rumah ibadah berhasil dibekuk oleh Kepolisian Sektor Senapelan, Ahad (28/7).
‘’Keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang terletak diparkiran-parkiran rumah ibadah seperti masjid,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Devy Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Syahrizal SE MSi kepada Riau Pos, Selasa (30/7).
Lebih lanjut dikatakan Kanit, penangkapan sendiri dari laporan masyarakat Senapelan yang kerap kehilangan sepeda motor di masjid.
‘’Laporan kehilangan kendaraan sepeda motor belakangan ini sangat banyak masuk dari masyarakat. Berangkat dari laporan inilah kita turunkan anggota,’’ jelasnya.
Dalam menjalankan aksi ini keduanya melakukan tugasnya masing-masing. Dimana MS melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T sedangkan SR berjaga-jaga .
Lebih lanjut disampaikannya, MS merupakan mantan napi atau residivis yang baru satu bulan setengah bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bangkinang, Kabupaten Kampar.
‘’Salah satu tersangka yakni, MS merupakan residivis yang baru bebas dari Rutan Bangkinang. Sedangkan SR baru dua kali belakangan ini ikut melakukan pencurian pemberatan dengan MS,” lanjutnya.
Menurut salah satu tersangka MS, perbuatanya ini sengaja dilakukan untuk mencari biaya persalinan istrinya yang sedang hamil. ‘’Terpaksa bang saya melakukan ini untuk cari biaya persiapan melahirkan istri saya,’’ aku pria yang berprofesi sebagai sopir ini.
Akibat perbuatan tersangka, keduanya terpaksa mendekam di balaik jeruji besi Mapolsekta Senapelan. Kedua juga dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(*5/mar)