Pungli Tanggung Jawab Disdik

Pekanbaru | Jumat, 31 Mei 2013 - 11:52 WIB

Laporan Agustiar, Pekanbaru agustiar@riaupos.co

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR, menegaskan jika masih ada pungutan liar (Pungli) di sekolah, maka yang harus bertanggungjawab itu adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jika tidak ingin ada lagi pungutan liar, maka Disdik diminta untuk dapat membina sekolah dengan baik.

Pernyataan ini disampaikan politisi PKS, pasca terjadi penahanan ijazah siswa miskin oleh SMAN 12 Pekanbaru, hanya karena siswa tidak mampu bayar uang baju dan uang komite. Hal ini sangat disayangkan dan memprihatinkan.

Untuk itu, kejadian ini menjadi contoh buruk bagi pendidikan Kota Pekanbaru dan harus diawasi.

Untuk tindakan tegas ini, Disdik harus dan wajib memberikan peringatan keras kepada sekolah-sekolah yang melakukan pungutan liar, atas nama uang komite, uang baju dan sebagainya yang dinilai bukan kewajiban siswa.

‘’Untuk hal ini kita sudah sepakati dengan Disdik, dan Disdik kita minta wajib memberikan sanksi. Jika ada pungutan sekolah di luar kewajiban, maka sekolah harus laporkan ke Disdik untuk diberikan izin, jika tidak ada izin dan itu dilakukan juga maka itu ilegal,’’ tegasnya lagi.

Selama ini berdasarkan pengakuan Kadisdik Zulfadil seperti disampaikan Fadri, banyak tidak tahu. Ini ternyata banyak terjadi di sekolah.

‘’Jadi harus minta izin dahulu ke dinas, karena jika ada lagi pungutan liar itu itu menjadi tanggungjawab dinas menanggungnya, karena memang sudah banyak keluhan dari wali murid,’’ tuturnya.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook