Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru agustiar@riaupos.co
Instruksi Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus ST MT terkait pembongkaran reklame yang tak berizin sampai saat ini belum dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) yang diberi kewenangan.
DPRD menilai instruksi Wako tersebut terkesan diabaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dewan menilai, tidak ada cara lain, selain harus bersikap tegas.
Persoalan instruksi diabaikan oleh satker bukan kali pertama saja, dan Wako tidak juga mengambil tindakan tegas. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Satker untuk bermain, hingga tidak memperdulikan instruksi yang sering disampaikan Wako kepada media massa.
Yaitu diminta kepada Dinas Perhubungan, Dispenda, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, dan juga Satpol PP untuk membongkar reklame yang tidak berizin dan melanggar aturan serta merusak pemandangan kota.
‘’Memang saya lihat Wako sudah cukup latah, tapi instruksinya diabaikan dan sampai sekarang belum ada pergerakan dari Satker untuk menyikapinya. Kalau sudah begini sebaiknya Wako juga mempunyai sikap tegas terhadap Satker-satker yang tak patuh dengan perintahnya,’’ kata anggota DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri SSos kepada Riau Pos, (30/5).
Disarankan Syamsul, jika Satker yang dimaksud Wako tidak mampu, sebaiknya harus bicara. Tidak bisa didiamkan begitu saja. ‘’Atau Wako mencari orang yang bisa untuk bekerja melakukan pembongkaran. Atau Wako membebaskan para pemulung untuk melakukan pembongkaran, saya jamin ini akan bersih. Karena selama ada instruksi itu, Satker tidak akan menanggapinya dan lebih banyak menunggu,’’ ujar Sekretaris Komisi II ini.
Tidak hanya itu, Syamsul juga mengklaim bahwa SKPD tidak serius menyikapi instruksi Wako, meskipun Wako sudah memprediksi apa yang akan terjadi jika reklame itu tidak dibongkar. Apalagi bila dikaitkan dengan kondisi cuaca saat ini.
‘’Jika SKPD tak sanggup tinggal dibilang saja kok, pasti ada solusi dari Wako. Karena memang Wako terkesan ingin tertib dan menata kembali,’’ tuturnya.
Dilanjutkannya, jika memang tidak ada anggaran untuk melakukan pembongkaran, katanya lagi, kan ada pemilik reklame yang bisa membongkar sendiri. Jika tidak dibongkar, maka blacklist untuk permohonan selanjutnya. ‘’Namun tetap harus dibongkar sendiri oleh SKPD, Dishub, Dispenda atau Satpol PP,’’ ungkapnya.
Saat dilakukan penertiban, Syamsul juga menegaskan supaya tidak ada pandang bulu. ‘’Tertibkan sesuai dengan perintah, jika ilegal jelas akan lebih mudah. Jika takut karena diketahui pemilik reklame tersebut adalah preman, maka libatkan polisi, intinya harus koordinasi,’’ tutupnya.(lim)