TAMPAN (RP) Sekitar 80 supir truk pasir mendatangi Mapolsek Tampan, Rabu (30/5). Mereka mempertanyakan penahanan belasan truk milik rekan-rekannya oleh Polsek Tampan saat truk-truk itu melintas membawa pasir di Jalan Garuda Sakti sehari sebelumnya.
Mobil-mobil ini sendiri diamankan karena diduga membawa pasir tambang ilegal dari Jalan Uka, Kecamatan Tampan.
Kami meminta agar mobil rekan-rekan kami dapat dilepas. Karena mobil ini adalah alat pencari nafkah bagi mereka untuk memberi makan keluarga, ujarnya.
Sementara itu, supir lainnya, Algusri (35) mengatakan, rekan-rekannya ini sudah bertahun-tahun mengambil pasir dari galian yang ada di sana.
Kabarnya ditahan karena membawa pasir galian C. Kalau memang begitu, pemilik galian yang ilegal juga harus diproses, ujarnya. Puluhan supir yang datang ini sendiri mendukung langkah pihak kepolisian untuk menertibkan galian pasir yang tidak berizin tersebut.
Kapolsek Tampan, Kompol Ida Ketut G SIK kepada wartawan mengatakan mobil yang diamankan itu akan diperiksa supirnya terkait pasir tambang yang dibawanya diduga ilegal dari galian di Jalan Uka, Kecamatan Tampan.
Nanti akan dikembalikan lagi setelah dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi, ujarnya.(ali)
Baca Juga : Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas