PEKANBARU (RP) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyelidiki secara langsung dan tak langsung ke beberapa perusahaan yang dilaporkan telah melarang pakai jilbab karyawan nya.
Disnaker menilai kasus pelarangan memakai jilbab merupakan bentuk pelanggaran serius tentang kebebasan keyakinan.
Dari hasil penelusuran Disnaker yang dilaksanakan sejak tiga bulan lalu, sampai sekarang. Tak satu pun pusat perbelanjaan di Pekanbaru, seperti yang dilaporkan karyawan nya mengaku telah melarang karyawan nya menggunakan jilbab.
‘’Tak ada satu pun perusahaan maupun pusat perbelanjaan yang melarang karyawan nya pakai jilbab. Mereka mengaku demikian kepada kita (petugas disnaker), cuman kalau seragam nya memang diperintahkan harus sama, tetapi tak ada larangan, itukan hak semua individu,’’ ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, H Pria Budi melalui Kepala Seksi Keselamatan Kerja, Suyono kepada Riau Pos Selasa (29/5).
Dia menambahkan, jika karyawan dilarang pakai jilbab hal itu sama saja telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1951 tentang kebebasan beribadah.
Jika ada kebijakan perusahaan melarang pegawainya memakai jilbab, hal itu menurutnya, merupakan pemasungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal kebebasan berekspresi untuk melaksanakan keyakinan beragama adalah bagian dari hak fundamental yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Apalagi hak itu dilindungi secara tegas dalam konstitusi Negara melalui undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan ratifikasi konvenan hak sipil. Tindakan melarang memakai jilbab bisa dianggap pelanggaran HAM serius, ungkap dia sambil menambahkan jika kasus seperti ini juga harus ditelusuri Komnas HAM.
Dia pun menghimbau agar karyawan yang dilarang pakai jilbab agar jangan takut melaporkan ke Disnasker. Sehingga pihaknya akan menindaklanjutinya. ‘’Jangan takut melapor, tentu kita akan rahasiakan sehingga perusahaan tak mengatahui siapa yang lapor,’’ terangnya.(ilo)