KEBERATAN JIKA GAJI JADI BEBAN APBD

Wako Hitung-hitungan soal PPPK

Pekanbaru | Kamis, 31 Januari 2019 - 09:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr Firdaus ST MT mengaku mendukung langkah pemerintah pusat untuk merekrut tenaga kerja melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski begitu, dia keberatan jika PPPK harus digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. Jika tetap harus merekrut, hitung-hitungan akan dilakukan.

Pemko Pekanbaru hingga saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terkait pelaksanaan perekrutan tenaga PPPK. Dalam rapat bersama dengan Kemenpan RB dan BKN Pusat beberapa waktu lalu, sistem penggajian masih belum menemukan titik temu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wako kepada Riau Pos, Rabu (30/1) menyebut, arahan pemerintah pusat dalam penerimaan PPPK perlu ditindaklanjuti dan dikaji. ‘’Dengan penyesuaian kemampuan keuangan kita dan dengan keperluan kita. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk tenaga kontrak itu sudah jadi satu solusi dalam mencukupi kebutuhan personel,’’ jelasnya.

Saat ditanya tentang penggajian bagi PPPK, Wako mengaku pembahasan terkait itu belum menemui kata sepakat. Mayoritas kabupaten dan kota di Indonesia menolak jika penggajian menjadi beban daerah. ‘’Anggaran itu yang belum duduk. Kemarin teman-teman di daerah mengusulkan kalau ada tambahan seperti itu tidak dibebankan ke daerah. Coba dong APBN nanti DAU (dana alokasi umum, red)-nya diperbesar,’’ terangnya.

Dia menggambarkan, bagi Kota Pekanbaru yang diklaimnya rasio antara belanja pegawai dengan belanja pembangunan stabil, menanggung gaji PPPK tetap dirasa akan berat. ‘’Di Pekanbaru pembangunan lebih besar dari keperluan pemerintah, kami masih keberatan. Apalagi bagi daerah yang belanja pegawai nya di atas 50 persen. Kalau begini pemekaran wilayah untuk menyejahterakan ini kan tidak tercapai,’’ keluhnya sambil mengatakan ada 400 kabupaten dan 98 kota yang menolak jika gaji PPPK ditanggung daerah.

Wako melanjutkan, pihaknya hingga kini masih akan menunggu pembahasan lebih lanjut tentang kepastian penggajian PPPK ini. ‘’Pertemuan berikutnya dengan pemerintah pusat akan dapat penjelasan,’’ tambahnya.

Jika kemudian aturan tentang penggajian tetap menjadi tanggungan daerah, Wako menyebut pihaknya akan memprioritaskan honorer K1 dan K2. Itu dengan perhitungan yang ketat. ‘’K1 dan K2 jadi prioritas. Tentu dengan kriteria yang disusun oleh pemerintah pusat. Kalau itu tetap dibebankan di APBD, kita akan hitung-hitungan. Artinya kalau sangat perlu, misalnya kami kekurangan guru SD dan tenaga medis. Kebijakan pemerintah sangat kita dukung, tinggal lagi penajamannya,’’ tutupnya.

Pembukaan perekrutan PPPK adalah jawaban pemerintah terhadap tuntutan para tenaga honor yang telah lama bekerja namun belum kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun penerimaan PPPK ini akan diambil dari tenaga honor, namun tetap akan dilaksanakan seleksi sama dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) beberapa waktu lalu, termasuk penerapan sistem batas nilai bawah atau passing grade.(yls)

(Laporan M ALI NURMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook