KOTA (RIAUPOS.CO) - Adanya peristiwa lakalantas di Jalan Suka Karya, tepatnya di depan TK An-Namiroh dekat SPBU Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa (29/1), sang supir telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP David Richardo saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (30/1), bahwa saat ini tersangka ditahan di dalam sel tahanan Polresta Pekanbaru.
"Supir sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kami juga telah melakukan gelar perkara sebelumnya," kata David Richardo.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di TKP termasuk korban yang selamat mengalami peristiwa itu.
"Ada lima orang keterangan saksi yang kami minta keterangannya," ujarnya lagi.
Seperti halnya yang diketahui kecelakaan maut terjadi di Jalan Suka Karya, tepatnya di depan TK An-Namiroh dekat SPBU Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa (29/1).
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Xenia dengan nomor polisi B 8368 MX yang dikemudikan Saiful Hidayat (25). Setelah dilakukan penyelidikan ternyata sang supir ngantuk hingga melaju masuk ke jalur kanan (arah berlawanan). Akibatnya dua unit sepeda motor dari arah berlawanan ditabrak.
Akibat kecelakaan tersebut, pemotor bernama Mardiana Saputri (30) Warga Kecamatan Siak Hulu Kecamatan Kampar, meregang nyawa dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Selain Mardiana, satu korban lainnya yang merupakan orang tua korban Mardiana bernama Kotijah (47) dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat.
Saat itu mobil Xenia tersebut sedang melaju dari arah utara menuju selatan. Namun sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi tersebut mengantuk.
Akibat dari peristiwa tersebut sehingga kendaraannya mengarah ke kanan dan masuk ke lajur kanan, kemudian bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat BM 4114 JL yang dikemudikan Mardiana dan sepeda motor Yamaha Vega R BM 2062 QV yang dikendarai Eva Yanti (36).(man)