PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru mendata sedikitnya 500 reklame yang ada di Pekanbaru ilegal alias tanpa izin. Ironisnya, hanya tujuh reklame yang diketahui memiliki izin.
‘’Sebagian besar reklame yang tak punya izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut sudah dibongkar tim,’’ ujar Kepala Distarubang Pekanbaru Firdaus CES kepada Riau Pos, Kamis (30/1).
Dijelaskannya, tim langsung membongkar reklame yang menyalahi estetika keindahan dan dibangun di atas trotoar. Tetapi untuk iklan yang lainya, Firdaus katakan Distarubang masih memberikan dispensasi untuk mengurus IMB.
‘’Namun jika tidak mengurus IMB dengan batas waktu yang ditetapkan tim terpadu, maka reklame bakal dibongkar,’’ tegasnya.
Hingga saat ini, Firdaus mengaku pihaknya menerima 79 berkas permohonan IMB untuk pemasangan reklame. “Mereka sudah mulai urus itu (IMB, red). Awal tahun ini yang mengajukan ada permohonan rekomendasi sebanyak 79,” tuturnya.
Ditambahkan Kabid Pendataan Distarubang Marsil Harzoni, tahapan mengurus IMB diperketat.
Pertama berkas pemohon harus lengkap. ‘’Jika berkas yang diajukan lengkap dan keberadaan reklame tidak menyalahi Perwako, maka kami proses. Sementara yang menyalahi tetap kami tolak,” katanya.
Tak hanya itu, sebelum IMB diterbitkan, petugas pengawas Distarubang memastikan keberadaan papan reklame tidak melanggar Perwako Nomor 24/2013 tentang Reklame. Yakni melakukan survei langsung sesuai dengan alamat yang tertera di berkas permohonan IMB papan reklame tersebut.
“Pasti kami survei dulu sebelum dikeluarkan IMB-nya. Pokoknya harus sesuai dengan perwakonya, jika tidak ya tidak kami rekomendasikan untuk mendapatkan IMB-nya,” katanya.(ilo)