Curi Kosen Pintu, Ditangkap Polisi Lagi

Pekanbaru | Jumat, 30 Desember 2022 - 09:52 WIB

Curi Kosen Pintu, Ditangkap Polisi Lagi
Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ap (37), residivis pencurian dan penggelapan kembali diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di sebuah rumah di Jalan Daru-daru, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (26/12). Kali ini, Ap ditangkap polisi lebih cepat, bahkan hanya dalam hitungan jam setelah aksi pencuriannya dilakukan.

Kapolsek Tenayan Raya AKP Agus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino pada Kami (28/12) menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Imelda (43), Senin (26/12). Siang itu, lima unit kusen pintu di tempat pengetaman miliknya di Jalan Daru-Daru, Kelurahan Pematang Kapau, sudah tidak berada di lokasi. Hingga dirinya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.


''Ada laporan dari salah seorang warga yang mengaku kehilangan kusen pintu. Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan,'' kata Iptu Dodi.

Tak perlu waktu lama, hanya hitungan jam  setelah kejadian, keberadaan terduga pelaku terendus. Ap yang berprofesi sebagai sopir, terindikasi sebagai pelaku. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya yang langsung bergerak dan menyergap pelaku tanpa perlawanan masih di sekitar Jalan Daru-daru,

Tenayan Raya. ''Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan kepada petugas, mencuri untuk keperluan hidup,'' ucap Kanit Reskrim yang juga mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru ini.

Lanjut Iptu Dodi, Ap sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dan penggelapan. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya. ''Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara,'' tutup Iptu Dodi.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook