PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau melaksanakan ekspose akhir tahun Rabu (29/12). Kegiatan yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun tersebut turut dihadiri pejabat utama. Yakni Irwasda Kombes Pol Hermansyah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ferry Irawan, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman dan beberapa PJU lainnya.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Tabana memaparkan hasil analisa dan evaluasi (anev) kinerja Polda Riau sepanjang 2021. Di antaranya kasus kejahatan umum hingga penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari hasil pemaparan tersebut diketahui beberapa kasus yang menonjol. Di antaranya adalah pencurian berat (curat) dan peredaran narkotika jenis sabu. Dirincikan Wakapolda, untuk kasus tindak pidana sepanjang 2021 ada sebanyak 6.171 kasus. Dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 4.177 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus curat menjadi yang terbanyak. Yakni sebanyak 1.110 kasus. Dengan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 644 kasus.
Selanjutnya ada kasus penggelapan dengan jumlah sebanyak 552 kasus. Dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 371 kasus. Masih pada kasus tindak pidana umum, ada kasus penganiayaan sebanyak 578 kasus. Dan yang baru diselesaikan 413 kasus. Kemudian ada kasus pencurian biasa sebanyak 792 kasus. Dengan penyelesaian 584 kasus.
"Ada kasus curanmor sebanyak 574 kasus dan yang berhasil diselesaikan 228 kasus," terangnya.
Bila dibanding pada 2020 lalu, kasus curat pada waktu itu sebanyak 1.307 kasus dan tahun 2021 sebanyak 1.110 kasus. Artinya, ada kenaikan 197 kasus atau sebesar 15,1 persen dari tahun lalu.
Tidak hanya sampai di situ. Selain kasus tindak pidana umum, Wakapolda juga memaparkan kasus narkotika dengan jumlah 1.596 kasus dengan total tersangka 2.338 orang. Dari jumlah tersebut, ada barang bukti sabu 675.01441 kilogram, 92.695 butir pil ekstasi, 33.14279 kilogram ganja dan 20 butir pil happy five.
"Polda Riau dan jajaran selama 2021 menangani kasus narkoba 1.596 perkara dengan total tersangka 2.338 orang. Dari 1.596 kasus itu barang bukti yang disita adalah 675.01441 kilogram sabu, 92.695 butir pil ekstasi, 33.14279 kilogram ganja dan 20 butir pil happy five," jelas Tabana.
Untuk kasus narkoba jenis sabu, Polda Riau mengungkapkan data 1.464 kasus dengan tersangka sebanyak 2.146 orang. Di kasus pil ekstasi sebanyak 53 kasus dengan tersangka 87 orang dan barang bukti 92.695 butir. "Pengungkapan ganja sebanyak 75 kasus, tersangka 88 orang dan barang bukti 33.14279 kg. Sedangkan kasus happy five ada 2 kasus dengan tersangka 5 orang dan barang bukti 20 butir," ungkap Wakapolda.
Pada kesempatan tersebut juga Tabana Bangun turut mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkotika untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa, khususnya di Provinsi Riau.(nda)