PEKANBARU

PT RWP Menunggak 22 Bulan, Pemko Tak Berani Putuskan Kontrak, Ada Apa?

Pekanbaru | Rabu, 30 Desember 2015 - 20:20 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru Aripin Harahap diperiksa oleh Kejaksaan Negri (Kejari) kota Pekanbaru, Senin (28/12/2015) lalu.

Pemeriksaan itu terkait kerjasama pengelolaan Pelabuhan yang berada di Kecamatan Rumbai Pesisir antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PT Radic Wibawa Perkasa (RWP).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kerjasama itu tertuang pada Akte Notaris nomor 2 tanggal 24 Januari 2012. Dimana Pemko Pekanbaru masih menguasai gedung, sedangkan PT RWP sebagai pengelola pelabuhan dengan perjanjian dana bagi hasil sebesar Rp130 juta perbulan dan  dibayarkan tiap tanggal 10.

Perhitungan dana bagi hasil sebesar 35 persen apabila PT WRP mendapat keuntungan Rp 350 juta/bulan, pada Mou itu juga tertulis jika PT WRP tidak membayar kewajibannya selama tiga bulan secara berturut turut maka Pemko Pekanbaru akan memutus kontrak kerja sama.

Namun saat ini PT WRP tidak membayarkan kewajibannya selama 22 bulan terhitung sejak tahun 2014, tapi sayangnya Pemko tidak tidak kunjung memutuskan kontrak kerjasama.

Walikota Pekanbaru Firdaus ST,MT ketika dikonfirmasi Riaupos.co terkait hal itu, membenarkan bahwa Kadishubkominfo dipanggil Kejari karena adanya tunggakan PT RWP kepada pemko Pekanbaru. Menurutnya adanya tunggakan kewajiban disebabkan PT RWP tidak mengelola pelabuhan dengan baik, sehingga penghasilan kurang maksimal.

"Kita juga lihat evaluasi yang dilakukan Dishub, tunggakan itu kewajiban jadi harus dibayar," ungkap wako kepada Riaupos.co, Rabu (30/12/2015)

Disebutkan Firdaus, Apabila PT RWP tidak mampu melunasi tunggakan kewajibannya hingga akhir Desember, maka akan diputuskan kontrak kerjasama secara sepihak.

"Kita memberi batas waktu hingga Desember untuk melunasi kewajibannya, jika tidak dibayar maka 2016 kita putus kontraknya secara sepihak, karena mereka tidak juga mampu mengelola secara maksimal," tambahnya.

Ketika disinggung sesuai kontrak kerjasama seharus Pemko sudah memutuskan kontrak karena PT RWP adanya penunggakan kewajiban selama 22 bulan, Firdaus menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan pencicilan tunggakan tapi tidak maksimal.

"Tunggakan sudah dicicil mereka, tapi dicicil sedikit terus terhenti lagi, lagian mereka juga putra asli Pekanbaru. Jadi semangat mereka perlu kita suport, bahkan kita sudah melakukan pembinaan namun mereka tidak mampu memperbaiki kinerja." dalihnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook