Laporan Agustiar dan Joko Susilo, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT nampaknya tidak main-main dalam urusan penataan wajah Kota Pekanbaru menuju arah yang lebih baik, tertib, ramah, indah dan nyaman.
Hal ini dibuktikan dengan penegasannya terhadap penertiban tiang reklame, dan pemasangan reklame yang merusak pemandangan kota serta baliho-baliho lainnya di Kota Pekanbaru.
‘’Tidak ada cerita, semua reklame yang ada di Pekanbaru ilegal dan mesti ditertibkan oleh Satker yang sudah dibentuk. Saya sudah perintahkan supaya waktu toleransi sampai akhir Desember itu bersih,’’ tegas Firdaus, Ahad (29/12).
Namun penertiban ini bukan tidak boleh untuk memasang lagi, melainkan jika mau pasang lagi tentu harus disesuaikan dengan aturan kota. Tidak sembarangan pasang.
‘’Sampai hari ini kita masih serius melakukan penertiban dan kepada tim juga saya minta untuk terus melakukan penertiban. Apalagi sampai pemasangan reklame, baliho dan pamflet-pamflet yang merusak pohon, harus ditindak,’’ ungkap Wako.
Dari tenggang waktu yang diberikan Wako kepada Satker, tinggal hitungan hari. Diakhir Desember nanti Wako minta laporran hasil kerja dari penertiban reklame dan sejenisnya ini.
‘’Saya tunggu laporan dari tim yang bekerja, apakah memuaskan atau tidak, sesuai dengan perintah atau tidak, nanti akan dievaluasi. Karena Desember ini adalah masanya untuk melakukan evaluasi, apakah masing-masing Satker masih bisa diajak kerja sama atau tidak,’’ tuturnya.
Di Jalan Sudirman masih banyak berdiri tiang-tiang reklame, ada juga yang baru berdiri? Itu makanya, ini tugas Satker dalam melakukan pengawasan. Artinya setelah ditertibkan tiang reklame itu, pengawasan tidak boleh kendur.
‘’Harus diawasi, jangan dibiarkan berdiri kembali. Jika melanggar aturan maka jangan segan-segan untuk menertibkannya, semua demi keindahan kota kita bersama,’’ ujarnya lagi.
Dari pantauan Riau Pos, di persimpangan jalan masuk Bandara SSK, ada spanduk yang dipasang di pohon pelindung, namun dahan pohonnya dipotong untuk memperlihatkan jelas spanduk yang dipasang. Kejadian ini jelas merusak, Satpol PP diminta untuk melakukan tindakan penertiban.
‘’Kalau merusak jelas ini perbuatan yang tidak baik dan melanggar hukum, Satpol PP harus bertindak, tertibkan. Bekerjanya sesuai Tupoksi, jangan tunggu diperintah baru jalan,’’ tutur Firdaus.
Kurang Tegas
DPRD Pekanbaru mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) yang sudah menertibkan papan reklame ilegal. DPRD menilai perlu tindakan yang lebih tegas lagi dalam menyikapi reklame tersebut. Jangan hanya reklame kelas teri, tetapi papan reklame besar yang menyalahi harus dibongkar.
‘’Reklame besar dan kecil jangan dibeda-bedakan. Jangan pandang bulu pemerintah harus tegas,’’ ujar anggota DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi kepada Riau Pos akhir pekan lalu.
Menurutnya, penyelenggaraan papan reklame di wilayah Kota Pekanbaru masih perlu dievaluasi. Penataan reklame berkaitan dengan keindahan kota serta kenyamanan dan keamanan masyarakat Pekanbaru.
‘’Tentang reklame memang saya melihat beberapa tempat perlu diatur, intinya jangan sampai membahayakan masyarakat. Nah ini tetap harus diperhatikan,’’ tutur politisi muda PKS ini.
Pemerintah Pekanbaru perlu meniru Kota Surabaya dalam penataan papan reklame. Kota tersebut sangat ketat dalam pemberian izin rekomendasi penyelenggaraan papan reklame. Kota Surabaya salah satu kota terbaik dan menjadi contoh kota lainnya dalam penyelenggaraan reklame.
Sabarudi menilai pemerintah Pekanbaru harus bisa meniru Kota Surabaya tersebut. Jangan sampai terlambat. Pajak penyelenggaraan papan reklame merupakan salah satu penyumbang PAD Pemko Pekanbaru terbesar.
Namun jangan sampai melupakan peraturan, demi untuk mengejar target pajak reklame tersebut.
‘’Saya tetap menagih janji Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengatur keberadaan reklame di Pekanbaru. Jangan sampai keberadaan papan reklame membahayakan serta merusak estetika keindahan kota,’’ tutupnya.
Janji Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Pekanbaru berjanji akan melakukan penertiban reklame ilegal sesuai dengan perintah yang ditujukan kepada mereka.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Burhanuddin kepada Riau Pos, Ahad (29/12). Disebutkannya, dalam hal ini Satpol PP hanya sebagai eksekutor dan untuk di mana-mana titik yang mau dibongkar itu adalah instruksi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota.
‘’Kami akan tertibkan sesuai dengan perintah saja, karena kami ini hanya sebagai eksekutor yang berkoordinasi langsung dengan Dinas Tata Ruang,’’ kata Baharuddin.
Saat ini pasca penertiban dan pembongkaran baliho besar di depan pintu masuk bandara SSK II, kini mulai terlihat bakal ada tiang reklame baru dan di depan MTQ contohnya sudah berdiri satu tiang.
‘’Kalau ini menyalah dan tidak sesuai dengan aturan, maka kami akan tertibkan dan sebenarnya saya belum lihat itu, kalau ada kami akan tertibkan,’’ sebutnya.
Disambungnya, saat ini penertiban reklame menjadi fokus, maka Satpol PP juga disebutkannya selalu melakukan patroli untuk melihat secara langsung titik-titik yang dipasang reklame tidak sesuai dengan aturan. ‘’Tim saya selalu jalan untuk memantau, namun belum ada laporan soal mulai tumbuhnya tiang baru,’’ tuturnya lagi.
Sesuai dengan arahan dan perintah Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus MT, ditegaskan Baharuddin penertiban reklame dan yang menganggu keindahan kota akan dilakukan secara bertahap.
‘’Yang jelas jelang akhir tahun kami terus bekerja dan berkoordinasi,’’ tutupnya.(rnl)