2012, Urus Akte Kelahiran ke PN

Pekanbaru | Jumat, 30 Desember 2011 - 09:01 WIB

PEKANBARU (RP) -  Mulai 2012, pengurusan akte kelahiran anak usia di atas 13 bulan harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN).

Ini sesuai dengan UU Nomor 23/2006 Pasal 32 tentang kelahiran anak, apabila sudah melewati usia dua belas bulan atau satu tahun maka pengurusan akte kelahirannya harus melalui PN.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian, Dra Hj Zainab kepada Riau Pos, Kamis (29/12).

Menurutnya, pemberlakukan UU tersebut sudah dilaksanakan sejak 2007 lalu.

Namun pemerintah pusat masih memberikan kelonggaran ataupun toleransi kepada masyarakat hingga akhir 2009.

Dengan alasan berbagai pertimbangan kemudian pemerintah kembali memberikan perpanjangan waktu kepada masyarakat hingga akhir 2011.

‘’Tahun 2011 ini masa toleransi yang diberikan pemerintah sudah habis. Nanti 2012 bagi masyarakat yang ingin membuat akte kelahiran anaknya harus melalui pengadilan bagi yang sudah berusia lebih dari satu tahun. Tujuan diberlakukannya UU ini adalah untuk mencegah terjadinya kerawanan data. Kami dari Disdukcapil selaku pihak yang melakukan pencatatan akta kelahiran akan lebih terlindungi karena sudah berdasarkan penetapan dari pengadilan,’’ ungkapnya.

Khusus balita yang masih berusia di bawah satu tahun maka permintaan penerbitan akte kelahiran masih tetap dilayani oleh Disdukcapil.

Zainab menambahkan, saat ini surat pemberitahuan bahwa akan segera diberlakukannya undang-undang ini sudah disampaikan kepada kepada PN Pekanbaru dan juga sudah ditembuskan kepada Gubernur Riau.

Kepada masyarakat, Zainab menyarankan agar tidak takut men datangi pengadilan, karena khusus untuk permintaan penertiban akte kelahiran ini masyarakat tidak akan di sidang seperti perkara tindak pidana.

Akan tetapi masyarakat akan dimintakan untuk membawakan saksi dan beberapa bukti kelengkapan dokumen lainnya tentang proses kelahiran seorang bayi tersebut.

‘’Masyarakat jangan takut, karena proses di pengadilan itu  bukan diharuskan untuk ikut sidang. Setelah pengadilan merasa persyaratannya lengkap barulah dimintakan kepada kita untuk menerbitkan akte kelahirannya tersebut,’’ ujarnya.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook