APBD 2016 PEKANBARU SUDAH DISAHKAN

Wako: Januari 2016 Anggaran Sudah Bisa Digunakan

Pekanbaru | Senin, 30 November 2015 - 19:39 WIB

Wako: Januari 2016 Anggaran Sudah Bisa Digunakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Melalui rapat paripurna ke 12 masa sidang ke III tahun 2015, Senin (30/11/2015) pada acara laporan Badan Anggaran DPRD kota Pekanbaru, akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 kota Pekanbaru sebesar Rp3,1 triliun resmi disahkan.

Disahkannya APBD 2016 kota Pekanbaru,  Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah berkerja keras dalam membahas dan mengesahkan APBD.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang terhomat atas kerja keras dalam membahas dan mengesahkan APBD 2016 kota Pekanbaru," katanya, Senin (30/11/2015).

Setelah disahkan, wako mengatakan tugas selanjutnya yang dilakukan pihaknya melengkapi APBD selama tiga hari yang nantinya akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi untuk diverifikasi selama dua pekan.

"Kita optimis Januari 2016, anggaran sudah bisa digunakan," ujarnya.

Besaran nilai APBD 2016 Rp3,1 triliun itu turun jika dibandingkan APBD Pekanbaru tahun 2015 yang disahkan pada Agustus tahun lalu sebesar Rp3,324 triliun. Penurunnya nominal tersebut karenakan ada rasionalisasi dari pemerintah pusat untuk dana perimbangan Rp 470 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika  tanggal 30 November mendatang APBD  tak kunjung disahkan, maka Pemko Pekanbaru akan terkena sanksi. Sebagai informasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada gubernur, bupati/walikota. Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE itu juga disebutkan, kepala daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administratif dengan tidak bayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook