SOSIALISASI PERWAKO NOMOR 105 TAHUN 2015

Dastrayani: SKPD Harus Selesaikan Realisasi Fisik Sesuai Terget

Pekanbaru | Senin, 30 November 2015 - 16:17 WIB

Dastrayani:  SKPD Harus Selesaikan Realisasi Fisik Sesuai Terget
Asisten III Setdako Pekanbaru Dastrayani Bibra saat membuka solialosasib peraturan Walikota nomor 105 tahun 2015 (RIR R KURNIA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Pekanbaru Drs.H. Dastrayai Bibra. M.Si  secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2014 terkait system Akutansi Pemerintah Daerah (SAPD) Berbasis Akrual di Hotel Furaya Pekanbaru, Senin (30/11/2015).

Asisten tiga Setda Kota Pekanbaru mengatakan realisasi keuangan dan aset daerah tahun ini hanya 46 persen dan belum memenuhi target yang ditentukan karena masih berada dibawah 50 persen , berarti Sumber Daya Manusia (SDM) tidak bekerja dengan baik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kita minta kepada seluruh SKPD  untuk segera menyelesaikan kewajiban terkait Keuangan dan Aset Daerah karena pencairan dana segera diselesaikan apalagi tutup buku akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2015 mendatang," katanya

Dastrayani Bibra mengimbau kepada  seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan realisisi fisik lebih dari 50 persen  yakni sekitar 75 persen dari target yang ditentukan, sedangkan untuk realisasi keuangan minimal harus sama dengan realisasi fisik."Jika tidak tercapai maka akan beresiko dan kita minta kepada kasubag keuangan dan bendahara untuk selalu mengecek laporan keuangan di setiap SKPD," sampainya

Dengan adanya sosialisasi itu Dirinya mengharapkan, agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisai ini dengan baik agar karena akan menentukan tentang proses laporan keuangan dan asset daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musa menjelaskan sosialisasi  peraturan walikota nomor 105 tahun 2015 tentang perubahan peraturan walikota nomor 123 tahun 2014 terkait system akutansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penggunaan anggaran daerah.

Sosialisai peraturan walikota itu menghadirkan  pemateri dari BPKP Propinsi Riau, Agus Widodo yang menyampaikan berbagai hal terkait aplikasi System Akutansi pemerintahan daerah berbasis akrual.

"Akutansi berbasis akrual memiliki manfaat yakni untuk memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan daerah, menyajikan informasi ang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban Pemda, mengendalikan defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah lebih baik serta bermanfaat dalam mengevaluasi kenerja pemerintah terkait biaya jasa layanan dan efisiansi pengeluaran," katanya

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook