KOTA (RP) - Tim pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, meninjau proyek pembangunan PLTU di Tenayanraya. Petugas dipimpin Kepala Disnaker Pekanbaru Drs H Pria Budi, mengecek dan mendata tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di proyek tersebut.
TKA yang tidak ada izin atau tidak terdaftar di Disnaker Pekanbaru, terancam bakal di deportasi atau dipulangkan. ‘’Ketentuannya bagi kontraktor dan perusahaan yang pekerjakan TKA wajib melapor ke Disnaker setempat, termasuk tenaga asing yang dipekerjakan di proyek PLTU itu. Meski tenaga asing itu sudah mendapat izin pusat,’’ tegas Pria Budi kepada Riau Pos, Jumat (29/11) di kantornya.
Dikatakan Pria Budi, terkait tenaga asing yang dipekerjakan di proyek tersebut, sudah dilaporkan ke pihak Disnaker Pekanbaru. Saat ini TKA yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan, yakni tenanga kerja ahli, bukannya tenaga kerja kasar. Disnaker mendapat infomasi jika tenaga kerja asing yang dipekerjakan teryata tenaga kerja kasar.
‘’Untuk itu kita sidak proyek PLTU tersebut, cek untuk mendata tenaga kerja. Sehingga diketahui tentang informasi tersebut. Jika tenaga asing yang dipekerjakan bekerja sebagai tukang las seperti informasinya, maka itu tidak dapat dilanjutkan, karena tidak dibenarkan. Hanya boleh tenaga kerja ahli saja,’’ tuturnya.
Pria Budi menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Itu untuk mengetahui legalitas tenaga kerja asing di proyek tersebut. Dalam Sidak tim pengawas Disnaker Pekanbaru, bakal memeriksa legalitas tenaga asing dari pusat.
Menurut mantan Kadishubkominfo Pekanbaru tersebut, beberapa hal perlu dianggap serius dalam menyikapi tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia. Hal itu juga diperhatikan negara-negara lain bertindak tegas menyikapi tenaga kerja asing. ‘’Jika tidak ada izin, tenaga kerja Indonesia di luar negeri langsung dipenjarakan juga,’’ imbuh dia.
Tidak dirinci Pria Budi, berapa banyak tenaga kerja asing dipekerjakan pada perusahaan di Pekanbaru.(ilo)