Ketua DPRD Riau Kutuk Aksi Penamparan Guru

Pekanbaru | Jumat, 30 November 2012 - 09:51 WIB

PEKANBARU (RP) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Riau Johar Firdaus secara tegas mengutuk tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Kehutanan Riau Said Nurjaya terhadap seorang guru SDnN 081 Marpoyan Damai Hj Nurbaiti.

Hal ini diungkapkan Johar kepada wartawan di sela-sela persiapan Munas IX KAHMI.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Saya atas nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau mengutuk dan sangat menyayangkan aksi   penamparan yang dilakukan oknum pejabat itu. Ini sungguh sebuah tindakan tidak terpuji dan sangat tidak pantas diterima oleh seorang pendidik,’’ ujar Johar Firdaus, Rabu (28/11/).

Menurut Johar, guru adalah sosok yang mesti dihormati dan merupakan profesi yang sangat mulia sehingga jika ada orang yang melecehkan guru berarti sudah melecehkan generasi bangsa. Apalagi yang melakukan tindakan penamparan itu adalah wali muridnya sendiri.

 ‘’Tanpa guru kita tidak akan jadi apa-apa. Makanya guru itu harus dihormati dan dilindungi,’’ ujarnya.

Politikus senior Riau ini juga dengan tegas meminta kepada penegak hukum untuk menghukum pelaku pemukulan tersebut tanpa pandang bulu.

‘’Kami DPRD Riau menghimbau kepada aparat untuk menyelesaikan dengan proses hukum, segera dilakukan langkah tegas,’’ ujarnya.

Polda Proses Kedua Laporan

Dalam pada itu, Polda Riau akan segera memproses kedua laporan yang mereka terima terkait kasus ini. Kapolda Riau, Brigjen Pol Drs Suedi Husein SH mengatakan, polisi tidak akan tebang pilih dan akan memproses laporan baik dari Nurbaiti maupun dari putra Said Nurjaya.

‘’Kami sudah menerima laporannya dan akan terus mengusutnya. Tidak peduli siapa pelakunya baik guru atau pejabat,’’ kata Kapolda.

Sebelumnya diketahui bahwa Nurbaiti melaporkan sudah ditampar dan diancam oleh Said Nurjaya, wali salah seorang muridnya. Sementara anak Said Nurjaya balik melaporkan Nurbaiti yang diduga telah menamparnya.

‘’Soal senjata, kami akan sita senjatanya jika memang terbukti dan pelaku bisa dijerat dengan undang-undang darurat,’’ sebut Kapolda.

‘’Kami juga akan memproses guru yang dilaporkan jika memang terbukti,’’ kata Kapolda.

Kapolda Riau juga menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memproses kedua laporan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Diat Chardy melalui Kabag Bin Ops AKBP Sihombing mengatakan bahwa mereka belum menentukan penyidiknya untuk kedua laporan tersebut.

‘’Sementara ini penyidiknya belum ditentukan namun segera akan ditentukan karena kami harus memproses laporan ini,’’ kata Sihombing.(h/rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook