SKCK Jadi Syarat Pegawai Pindahan

Pekanbaru | Selasa, 30 Oktober 2018 - 10:30 WIB

SKCK Jadi Syarat Pegawai Pindahan
Syamsuir

KOTA (RIAUPOS.CO) - Adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru yang tersangkut masalah hukum penyalahgunaan narkotika beberapa waktu lalu mencoreng nama baik Pemko Pekanbaru. Padahal, oknum PNS tersebut merupakan pegawai yang baru pindah tugas ke lingkungan Pemko Pekanbaru.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Pekanbaru Syamsuir mengatakan, ke depan pemko akan lebih selektif lagi dalam hal penerimaan PNS dari daerah lain yang mengajukan pindah ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Baca Juga :Ratusan Pemohon SKCK di Polres Bengkalis Mengantre

“Ke depan, sesuai instruksi Pak Wali Kota,  pegawai pindahan yang diterima adalah memang orang yang benar-benar tidak pernah melakukan tindak pidana,” katanya, Senin (29/10).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko Pekanbaru saat ini juga membuat syarat baru bahwa pegawai yang ingin mengajukan pindah ke Pemko Pekanbaru harus mempunyai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Untuk pembuatan syarat, salah satunya SKCK tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru. Selain itu juga membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana,” jelasnya.

Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Jika nantinya ada ditemukan yang positif menggunakan narkoba, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk tes urine ini, kami juga akan bekerja sama dengan pihak BKPSDM Pekanbaru,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Satuan polisi Pramong Praja (Satpol PP) Pekanbaru berinisial Yt (32) tertangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Riau saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (27/9) dini hari. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram berikut alat hisapnya. Oknum PNS tersebut adalah PNS pindahan dari Kabupaten Siak.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook