KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemasangan alat tapping box oleh Badan pendapatan daerah (Bapenda) Pekanbaru di beberapa restoran dan tempat hiburan memasuki hari ketiga, Senin (29/10). Namun masih ditemukan sejumlah wajib pajak yang menolak tempat usahanya dipasangi alat tapping box.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa pemasangat alat tapping box ini sudah dilindungi oleh peraturan daerah. Baik tanpa izin pihak pengusaha sekalipun.
“Jadi ada izin atau tanpa izin, kami akan tetap melakukan pemasangan alat tapping box ini. Selama pemasangan alat ini, sudah ada dua lokasi yang kami lakukan pemasangan paksa alat tapping box,” ujarnya, kemarin.
Lebih lanjut ditegaskan Zulhelmi, jika pihak pengusaha dinilai tidak kooperatif menyambut program pemerintah ini, pihaknya juga bisa melakukan tindakan tegas berupa penutupan secara permanen tempat usaha tersebut.
Tidak hanya sampai di sana. Aset-aset tempat usaha tersebut juga bisa dilelang untuk menutupi pajak tempat usaha tersebut.
“Jadi, kami tidak main-main lagi soal pemasangan alat tapping box ini. Sudah ada peraturan daerah yang tegas mengaturnya. Jika pengusaha tidak mendukung, berarti ada apa-apanya di sana. Bisa jadi pajak yang selama ini dibayarkan masyarakat tidak distorkan kepemerintah,” ujarnya.
Dijelaskan pria yang juga akrab disapa Ami tersebut, sejak pemasangan alat tapping box sudah dimulai sejak Jumat (26/10) dan Sabtu (27/10) lalu. Dan sudah belasan alat yang terpasang di tempat usaha seperti restoran dan hiburan yang ada di dua mal yaitu Mal SKA dan Living World.(sol)