(RIAUPOS.CO) - Berdasarkan pengalaman dan banyaknya laporan masyarakat soal penerapan UMK Pekanbaru. Masih ada perusahaan tidak mematuhinya, karena sanksi belum ditegakkan maksimal oleh pemerintah.
Sebelum ditetapkannya UMK 2019 Kota Pekanbaru oleh Disnaker, Dewan Pengupahan serta perusahaan, makanya anggota DPRD Pekanbaru meminta kepada pihak terkait agar semua perusahaan yang ada harus taat.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru H Darnil mengaku, penetapan UMK ini sering dianggap remeh sebagian perusahaan. "Makanya terkesan seremonial saja penetapan itu, atau lepas tanggung jawab saja. Banyak perusahaan yang tidak menggaji karyawannya sesuai UMK. Kami tidak perlu sebutkan perusahaannya, tapi banyak karyawannya melapor ke kami," katanya, Selasa (29/10).
Karena itu, dalam pembahasan UMK Pekanbaru nanti, Disnaker harus menekankan kepada semua pelaku usaha, agar benar-benar menerapkan nilai UMK yang sudah disepakati. Hal ini juga harus didukung penuh oleh Dewan Pengupahan, agar ada perubahan ke depannya ke arah yang lebih baik.
"Kami tidak ingin kerja pembahasan UMK ini jadi sia-sia. Makanya dari sekarang harus disosialisasikan secara komprehensif kepada semua perusahaan. Bagi yang tetap bandel, sanksi sesuai aturan berlaku. Sehingga tahun depan, pastikan semua perusahaan mentaati UMK ini," kata politisi Hanura ini.
Meski Pemprov Riau sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2019 sebesar Rp2.662.025,63 atau sebesar 8,03 persen. Namun setelah ditetapkan UMP, maka dilakukan penetapan UMK.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, Pemko Pekanbaru akan melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait, untuk penetapan UMK 2019. Namun sejauh ini, pihaknya belum punya gambaran, untuk besaran UMK tersebut.
Hanya saja, sebagai pedomannya, UMK Pekanbaru tahun 2018 ini sebesar Rp 2.557.486,73. Dengan penetapan kenaikan UMP 8,03 persen, maka Wali Kota memastikan UMK Pekanbaru tahun 2019 naik dari nilai tahun ini.(lin)