TERKAIT IZIN LEASING PERUSAHAN

Ida Yulita: Lewat SKPD Terkait, Kami Akan Berikan Teguran Tertulis

Pekanbaru | Jumat, 30 Oktober 2015 - 18:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seluruh proses usaha yang bergerak di bidang ekonomi atau usaha jasa lainnya wajib memiliki surat izin yang sudah ditentukan  oleh pemerintah kota setempat.

"Jadi izin gangguan HO itu bukan izin yang mencakup seluruh izin. Itu hanya izin induknya saja. Artinya, jika ada perusahaan leasing yang belum memiliki izin usaha, mereka harus urus lagi izin usahanya ke dinas terkait untuk spesifikasinya," kata Anggota Komisi I Ida Yulita Susanti kepada Riaupos.co Jumat (30/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Ida, perusahaan leasing hanya memiliki izin HO saja dan tidak memiliki izin teknisnya dari dinas terkait sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.

"Sama dengan toko modern, mereka juga memliki izin HO yang dikeluarkan BTPN tapi mereka juga harus mengurus lagi IUTM-nya. Hal itu juga berlaku untuk perusahaan leasing yang belum memiliki izin teknisnya," kata Ida.

Jika perusahaan leasing tidak memiliki legalitas perusahaan yang jelas, kata Ida, bagaimana mempertanggungjawabkannya?

"Sementara sebuah perusahaan leasing ada yang menampung barang-barang berharga yang digadaikan oleh masyarkat. Kalau tak ada izinnya bagaimana cara untuk mengawasinya," ujar Ida.

Masih dari penuturan Ida, jika memang ada terbukti usaha-usaha semacam itu tak ada izinnya, laporkan langsung ke DPRD.

"Nanti kami minta SKPD terkait untuk memberi teguran melalui surat tertulis. Kalau tidak juga diindahkan melalui SP satu, dua dan SP berikutnya, perusahaan leasing tersebut terpaksa harus dieksekusi," pungkasnya.

Laporan: Anju Mahendra

Editor: Yudi Waldi   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook