Pedagang Ancam Gulingkan Wali Kota

Pekanbaru | Selasa, 30 Oktober 2012 - 08:49 WIB

Pedagang Ancam Gulingkan Wali Kota
Para pedagang kaki lima melakukan aksi demo ke kantor Wali Kota Pekanbaru untuk memprotes penertiban terhadap pedagang pasar jongkok Jalan HR Soebrantas, Senin (29/10/2012). (Foto: DEFIZAL/RIAU POS)

Laporan ADRIAN EKO dan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Kebijakan Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) membuahkan penolakan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Beberapa pedagang menyatakan kebijakan tersebut merupakan pernyataan ‘’perang’’ wali kota terhadap masyarakat Pekanbaru yang telah memilih dia sebagai wali kota.

Karena tidak juga memberikan tanggapan, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Pekanbaru mengancam menggulingkan Wali Kota Pekanbaru.

‘’Kita sudah cukup sabar dengan wali kota. Jika tidak bisa memberikan jawaban dan kebijakan pro masyarakat kami akan gulingkan Firdaus MT, atau dia mundur saja. Kami berikan deadline sampai 19 November, jika tidak kita akan duduki kantor wali kota ini,’’ ancam Koordiantor SRMI, Antoni Fitra di depan para demonstran yang mendatangi kantor wali kota Senin (29/10).

Dalam orasi yang disampaikan Antoni, kebijakan wali kota yang mengusir pedagang pasar jongkok adalah tindakan salah.

Pasalnya, tempat pindah yang diberikan Pemko di belakang Giant tidak representatif. Parahnya lagi mereka juga diminta bayaran untuk bisa berdagang di sana.

Hal ini menjadi masalah karena pedagang yang baru pindah belum mendapatkan omset tapi sudah diminta bayar. Meski begitu, ratusan massa ini juga memberikan masukan agar pemko menyiapkan lokasi yang lebih representatif dan gratis untuk pedagang.

Dalam pernyataan sikapnya, SRMI menyatakan beberapa poin. Di antaranya siap mendukung Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan pendapatan, siap menyukseskan pembangunan Pekanbaru serta memberikan waktu kepada wali kota hingga 19 November mendatang supaya ada kebijakan yang sama-sama untung.

Sudah lama berteriak di depan pagar, massa akhirnya ditemui oleh Asisten II Pemko, Zulfikar dan Kadis Pasar, Zulkifli. Mereka hanya menyatakan akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada wali kota.

Di tempat berbeda, Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT dikonfirmasi untuk persoalan tersebut menyatakan terima kasih dan apresiasi dukungan masyarakat tersebut.

Bahkan dia menyatakan memberikan kesempatan kesekian kalinya kepada pedagang untuk bisa berjualan hingga 19 November mendatang. Meski begitu, setelah tanggal tersebut pedagang harus menepati janji untuk pindah dari lokasi saat ini dan tidak ada kompromi lagi.

Menurutnya, keinginan tersebut bukan kesewenang-wenangan wali kota atau Firdaus ST MT melainkan memenuhi tuntutan UU. Dalam UU lalu lintas jalan, memang tidak dibenarkan untuk berjualan di sepanjang jalur hijau seperti halnya di Jalan HR Soebrantas tersebut.

‘’Silakan berjualan hingga 19 November seperti permintaan mereka. Tapi setelah itu mereka harus pindah dari lokasi berjualan saat ini. Soal tempat sudah layak menurut kami. Lagi pula saat ini 3/4 pedagang sudah pindah yang tinggal hanya 40-an pedagang saja. Tidak mungkin keinginan yang sedikit ini mengalahkan mereka yang sudah pindah. Jadi sekali lagi maaf, ini bukan kehendak Pemko tapi amanat aturan yang berlaku,’’ tegasnya.

Bayar Rp1,2 Juta

Merasa tidak mampu untuk membayar lapak atau tempat yang sudah disediakan oleh Yayasan Pekanbaru Metro Madani di sekitar kawasan Giant, para pedagang memilih untuk tetap bertahan dan berjualan di sepanjang Jalan Soebrantas, atau tepatnya di antara persimpangan Jalan Putri Tujuh dan Purwodadi.

Atik yang merupakan salah seorang pedagang pakaian di pasar jongkok Jalan Soebrantas saat dijumpai Riau Pos, Senin (29/10) di sela-sela mengikuti aksi demo di depan pintu masuk kantor wali kota mengungkapkan, keinginannya untuk tetap bertahan di lokasi tersebut dikarenakan harga yang disampaikan Pemko Pekanbaru dengan yang ada di lapangan sangat berbeda.

‘’Dari hasil sosialisasi yang disampaikan Pemko kepada kita para pedagang beberapa waktu lalu, biaya yang harus dikeluarkan untuk menempati salah satu lapak di lokasi yang disediakan oleh Yayasan Pekanbaru Metro Madani tersebut hanya sebesar Rp450 ribu. Tapi kenyataannya di lapangan kami para pedagang di minta untuk membayar Rp1,2 juta,’’ ungkapnya.

Menyikapi persoalan ini, Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, H Zulkifli kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan beberapa waktu lalu memang harga yang ditetapkan itu hanya sebesar Rp450 ribu.

‘’Kalau memang ada yang mematok harga di atas yang sudah ditentukan, tolong berikan buktinya kepada pemko. Kita menilai pihak yayasan sendiripun tidak akan mungkin untuk menaikan harga dari yang sudah ditetapkan. Kita yakin mereka pasti akan konsisten,’’ ujarnya.

Kalau memang para PKL merasa membayar lebih dari yang sudah ditentuk kata Zulkifli, maka tidak ada salahnya untuk protes. Jika kesannya dipaksa, tentunya akan ada jalur untuk penyelesaiannya. ‘’Pada prinsipnya harga untuk satu lapak itu hanya Rp450 ribu,’’ katanya.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook