(RIAUPOS.CO) - Diduga ada banyak tower ilegal yang berdiri di wilayah pemerintahan kota (Pemko) Pekanbaru dan Diskominfo Pekanbaru merencanakan akan memutihkan ratusan tower ilegal, yang kini masih berdiri.
Hal ini pun mendapat respon dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH. Menurut Ida, semestinya tower yang berdiri di Pekanbaru itu harus dapat mendatangkan PAD, dan semua yang berdiri itu harus berizin. Jika ada rencana Pemko ingin memutihkan agar ke depannya semua tower dapat didata sesuai aturan hingga dapat mendatangkan PAD Pekanbaru.
“Tentu kita dukung, jadi tower yang berdiri itu harus menjadi sumber PAD,” kata anggota Komisi I ini, Jumat (28/9).
Masalah tower ilegal ini memang bukan masalah baru, dulu sempat dipertanyakan soal jumlah dan pendataan secara riil. Namun sampai kini masalah tower ilegal kembali dimunculkan. Maka ini harus menjadi perhatian Pemko untuk dapat mendata kembali dan harus menjadi target untuk perbaikan potensi PAD.
Data yang dirilis Diskominfo Kota Pekanbaru ada 200 tower ilegal, yang kini masih bebas berdiri, dari jumlah tower yang ada yakni 800 titik. Bahkan tower tersebut aktif dan beroperasi. Kondisi ini jelas merugikan PAD Kota Pekanbaru, terlebih lagi masyarakat sekitar tower.
“Ini harus disikapi oleh Diskominfo, segera,”harap nya.
Kata Ida, langkah pemutihan tower ilegal tersebut jika dilakukan, harus sesuai mekanisme undang-undang yang ada. Tentunya harus berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, dan juga mesti melibatkan DPRD.
Disarankan juga, pemutihan ini juga harus dipastikan untuk ke depannya, agar Pemko mempermudah pengurusan izin bagi pemilik tower. Sehingga semakin banyaknya tower yang legal, akan menggenjot PAD Kota Pekanbaru.
“Jangan melenceng,” tegasnya.
Dilanjutkannya, jika sudah sesuai aturan yang ada, maka dihimbau program ini untuk benar-benar dilaksanakan Pemko. “Jangan tanggung-tanggung. Jangan hanya di mulut aja programnya, tapi harus direalisasikan, agar bisa mendatangkan keuntungan bagi Pekanbaru,” tambahnya.
Ida juga menyampaikan bahwa di APBD-Perubahan 2018, anggaran banyak dirasionalisasi. Mudah-mudahan, dengan masuknya retribusi tower dapat menambah juga pendapatan Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut disebutkan, pemilik tower atau operator yang selama ini masih berdiri di Pekanbaru, segera mengurus izin sesuai aturan yang ada. Jika kedapatan masih membandel, dia meminta Pemko melakukan tindakan tegas.
“Tidak ada toleransi lagi, bongkar saja langsung tower mereka. Karena Kota Pekanbaru ini perlu sikap tegas, apalagi mereka sudah diputihkan sebelumnya. Intinya, Pemko harus mempermudah lah pengurusan izin investor,” pintanya.
Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra ST MT, kepada wartawan mengatakan, bahwa langkah pemutihan dilakukan, untuk memberikan win-win solution kepada pemilik tower ilegal.
“Kita punya tugas untuk menata tower-tower yang ada di Pekanbaru, “ kata Eka.
Penataan dikatakan Eka dimulai dari sinergi dengan estetika kota. Jangan sampai Pekanbaru berubah menjadi hutan baja. “Tentunya, penataan tower ini, akan diatur lebih spesifik lagi di dalam Perwako yang akan final dibahas,” sebutnya.
Kata Eka lagi, jika selama ini tower-tower yang penempatannya ditentukan oleh operatornya atau provider selular, namun kini, Pemko akan mengambil alih, penentuan titik, di mana tower-tower boleh didirikan, agar tower yang didirikan lebih tertata dengan baik.
Untuk tower-tower yang hari ini sudah berdiri dan tidak berizin, Pemko membuat kebijakan. Di mana, jika dilihat dari kebutuhannya, tower juga diperlukan masyarakat untuk kebutuhan komunikasi. Tahap awal pemerintah akan melakukan pemutihan.
Bagi pemilik tower yang tidak berizin, kata Eka silahkan urus izinnya. Tentu saja nanti kita ada denda, silakan urus sebagai konsekuensinya. “ Karena ini untuk PAD bagi Pemko. Jadi tidak ada alasan lagi, izin sudah dipermudah,” katanya.
Ke depan, ditambahkan Eka, Kominfo akan mengarahkan tower di pinggir jalan, atau median jalan, terutama yang di pusat perkotaan ditata dengan baik dan benar. Tentu saja jenis konstruksinya berbeda.
Termasuk tidak mengizinkan lagi, tower berupa menara, tapi tower di tengah kota berupa tiang yang diletakkan di median jalan, yang juga berfungsi sebagai lampu penerangan.(gem)