(RIAUPOS.CO) - APARAT Polsek Pekanbaru Kota menggulung seorang dugaan pelaku penipuan berinisial SO (57), Senin (27/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku merupakan warga Jalan Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dalam aksinya pelaku beraksi dengan cara iming-iming pengobatan batu pusaka merah delima kepada korbannya.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi melalui Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota Iptu EJ Manullang menjelaskan, lokasi tempat pelaku beraksi di Jalan Hang Tuah tepatnya di depan RS Arifin Achmad, Pekanbaru.
Sebelumnya ia mengatakan pelaku bersama temannya berinisial MA lari ketika akan dilakukan penangkapan, saat mendatangi RS Arifin Achmad di Jalan Hang Tuah Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota.
“Waktu itu pelaku bertemu dengan Hartoyo (calon korban), dalam pembicaraan pelaku menawarkan sebuah batu warna merah yang ada lampunya,” kata Manullang.
Dalam aksinya seolah-olah batu tersebut batu delima yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit, melihat hal tersebut sekuriti RS Arifin Achmad bernama Ulum Amri langsung mengamankan SO dan temannya MA. “Namun pada saat itu, MA berhasil melarikan diri, dan selanjutnya SO diserahkan ke Polsek Kota,” ujarnya.
Ketika calon korban diinterogasi, saat itu ia belum ada melakukan transaksi yang mana pelaku belum ada menyerahkan uang ataupun barang miliknya. “Korban tidak membuat laporan, tapi karena belum sempat masih persiapan akhirnya dilepas,”ujarnya.
Meskipun korban tidak membuat laporan, menurutnya kasus tersebut akan kembali diselidiki. “Masih ada korbannya, kami masih tunggu dia melapor,”ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku mengatakan bahwa modus pelaku dengan cara mengklaim, batu tersebut dapat digunakan untuk mengobati orang sakit saat digosokkan.(ade)
Laporan SAKIMAN, KOTA