Wajib Punya Peraturan Perusahaan

Pekanbaru | Kamis, 30 Agustus 2018 - 10:25 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen mengingatkan perusahaan agar memiliki peraturan perusahaan sendiri. Itu diwajibkan bagi perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 10 orang karyawan. Hal itu disampaikan Johnny pada saat kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan di disnaker Pekanbaru, belum lama ini.

“Perusahaan yang mempekerjakan minimal lebih dari 10 karyawan wajib membuat peraturan sendiri,” ujar Johnny kepada perwakilan dari perusahaan yang hadir pada acara tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia menjelaskan bahwa peraturan yang dimaksud tersebut memuat di antaranya hak dan kewajiban perusahaan, kewajiban karyawan dan tata tertib perusahaan.

Lanjut Johnny, sesuai ketentuan pasal 188 undang undang No 13 tahun 2003 ditegaskan perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan sendiri ada sanksi yang berlaku. Baik sanksi denda dan pidana. Peraturan perusahaan juga harus diperbaharui jika sudah dua tahun.

“Jadi saya berharap perwakilan perusahaan yang hadir bisa memberikan pengertian tentang pentingnga peraturan perusahaan tersebut. Sampaikan kepada perusahaannya bekerja,” harapnya.

Johnny menambahka pemahaman seperti itu memang lebih baik disosialisasikan langsung ke perusahaan.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook