Pembangunan Pasar Induk Tidak Optimal

Pekanbaru | Rabu, 30 Agustus 2017 - 07:34 WIB

Pembangunan Pasar Induk Tidak Optimal
DIBANGUN: Pembangunan pasar induk di Jalan Soekarno-Hatta ditargetkan selesai 2018. Foto diambil beberapa waktu lalu.

KOTA (RIAUPOS.CO) - Pembangunan pasar induk di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan masih terus berjalan. Meski tidak berjalan optimal, sampai saat ini pembangunan pasar yang menelan anggaran sebesar Rp94 miliar itu masih terus berlangsung.

Diperkirakan pembangunan akan tuntas pada Oktober 2018 mendatang. Mengingat penyelesaian pembangunan ditarget selama 24 bulan semenjak masa lelang pada tahun lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Mungkin tidak terlalu optimal. Namun, secara teknis (pembangunan) tetap berjalan. Ada perkembanganlah. Kami tetap optimis 24 bulan harus selesai. Sekitar Oktober 2018,”ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Riau Pos, Selasa (29/8).  Dikatakan Ingot, rencananya pembangunan pasar akan dibarengi dengan regulasi untuk mengatur operasional pasar. Di mana nantinya pasar induk sendiri akan dijadikan center poin dari bongkar muat barang. Regulasi tersebut akan dituangkan ke dalam ranperda yang saat ini sedang digodok oleh Pemko Pekanbaru.“Ranperdanya sedang digodok. Ini yang akan menjadi regulasi mengatur pasar induk nanti. Di sana cek poin nya,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Pemko Pekanbaru untuk membangun sebuah pasar induk sempat terbengkalai. Hal itu dikarenakan izin dari pendirian bangunan tak kunjung terbit. Padahal pemenang tender sudah ditetapkan awal 2016 lalu. Dimana pasar yang memiliki luas lahan mencapai 3,2 hektare itu dibangun oleh PT Agung Rafa Bonai selaku pemenang tender.

Adapun perizinan yang sempat molor saat itu diantaranya adalah izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalulintas (Amdal Lalin) serta izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan hingga awal 2017 lalu izin-izin yang diperlukan juga tak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya pada awal Juli lalu perizinan baru bisa diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook