Wako Perintahkan Evaluasi Tower Cipta Karya

Pekanbaru | Jumat, 30 Agustus 2013 - 11:17 WIB

KOTA (RP) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT, memerintahkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota, serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informati ka (Dishubkominfo) Pekanbaru untuk melakukan evaluasi kembali tower setinggi 15 meter di Jalan Cipta Karya, tepatnya di RW 11 yang berbatasan dengan RT 4 dan RW 1 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.

Perintah ini, disebutkan Firdaus berdasarkan keluhan warga setempat. ‘’Keluhan warga ini juga sudah sampai ke saya, menyoal radiasi dari tower itu. Jadi untuk mengecek kebenarannya saya perintahkan dinas terkait untuk mengevaluasi kembali pembangunan tower itu,’’ tegas Firdaus kepada Riau Pos, Kamis (29/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meski demikian, Wako juga menyebutkan dengan adanya proyek fiber optik yang ditanam di bawah tanah supaya semua bisa diawasi. Ini baru bisa di operasionalkan pada 2014. ‘’Memang kita sejak 2012 lalu sudah mengurangi pembangunan tower di Pekanbaru, tapi tidak bisa. Karena keperluan setiap hari bertambah,’’ kata Firdaus lagi.

Dikatakannya, jika tower ini hanya digunakan untuk jaringan komunikasi handphone saja mungkin tidak ada masalah dihentikan pembangunannya. Tapi ini persoalan frekuensi yang diperlukan untuk bisnis, data dan lainnya. ‘’Dengan pertimbangan ini, dan untuk menambah perbaikan signal juga, maka kita berikan izin terbatas untuk di daerah pinggiran, dan tidak untuk pusat kota,’’ sebutnya lagi.

Mungkin Cipta Karya termasuk ke dalam izin terbatas itu. ‘’Tapi persoalan gangguan radiasi ini perlu dikaji oleh tim ahli, tidak bisa hanya dari masyarakat saja. Jika ini kita hentikan maka seluruh Indonesia juga akan terkena dampaknya. Ini tentu menjadi bahan pertimbangan kita,’’ ujarnya.

Artinya aspirasi masyarakat ini, ditegaskan Wako ditampung dan dinas terkait perlu mengecek kebenaran dari keluhan itu. Karena memang laporan itu yang memberi izin orang yang jauh dari tower.

‘’Jadi pembangunan yang dilakukan harus menguntungkan semua pihak, tidak merugikan. Soal izin pembangunan hanya dari seorang RW itu tidak mungkin, karena memang proses tidak semudah itu, mungkin dukungan RW iya,’’ tutupnya.(gus)    









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook