PEKANBARU (RP) - Barang bukti enam sepeda motor yang ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/8) untuk disidang Jumat (30/8) sempat ditolak saat penyerahan.
Tidak adanya tempat penyimpanan menjadi alasan penolakan itu.
Pantauan Riau Pos di PN Pekanbaru, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol M Mustofa SIK tampak langsung datang ke PN untuk mempertanyakan alasan tidak diterimanya penyerahan barang bukti sepeda motor tersebut.
‘’Sesuai aturan, barang bukti tilang itu bukan hanya STNK dan SIM saja, tapi kendaraan bermotor juga termasuk. Selama ini pengadilan menitipkan di kepolisian, Kita sekarang menerapkan barang buktinya juga diserahkan di pengadilan,’’ ujar Kasat Lantas menjelaskan alasan barang bukti sepeda motor ini diserahkan.
Dikatakannya lagi, kordinasi terkait hal ini sudah diupayakan pihaknya sejak sebulan sebelum penyerahan.’’Sudah sebulan kita kordinasikan, tapi belum dapat jawaban pasti,’’ tambahnya.
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pekanbaru, Efrizal SH yang menemui Mustofa memaparkan, selama ini pihaknya belum pernah menerima penyerahan kendaraan bermotor.
’’Kendaraan bermotor bukan tidak bisa diterima, tapi tidak ada perintah untuk menerima,’’ ujarnya.
Karena tak menemukan titik temu, keduanya sempat beradu argumen. Panmud Pidana PN lalu coba mengontak pimpinannya untuk berkonsultasi terkait penyerahan ini.
’’Tadi pimpinan ditelpon tidak masuk. Ini kan ada kebijakan pimpinan, selama ini belum,’’ ujarnya.
Setelah sempat tidak jelas sekitar 30 menit, Efrizal yang berkordinasi dengan pimpinan lain yang ada di PN akhirnya kembali dan diputuskan bahwa sepeda motor yang akan diserahkan diterima.
‘’Saat ini kita terima. Ke depannya, saya akan sampaikan kepada pimpinan bagaimana jalan keluarnya. Karena kita memang tidak memiliki lahan yang cukup disini,’’ jelas Panmud Pidana ini.(ali)