Laporan ALII NURMAN dan HERMANTO ANSAM, Pekanbaru redaksi@riaupos.co
Pelarangan truk dan kendaraan besar sejenisnya melintas di Jalan HR Soebrantas mulai disosialisasikan, Rabu (29/8). Truk dan kendaraan besar lainnya ini hanya boleh melintas mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
‘’Bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait, mulai kemarin (Rabu, red) kita sudah memasang rambu-rambu tanda dilarang melintas bagi truk dan kendaraan besar lainnya di Jalan HR Soebrantas,’’ ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Lantas Kompol M Mustofa SIK pada Riau Pos, Rabu (29/8).
Dijelaskannya, bagi truk dan kendaraan besar lainnya hanya boleh melintas di luar waktu yang telah ditetapkan. Pelarangan ini, kata Mustofa berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Melalui aturan ini, truk dan kendaraan sejenisnya yang melintas dari luar kota arah Kampar yang menuju ke Pekanbaru hanya boleh melintas sampai Jalan Garuda Sakti.
‘’Selanjutnya mereka harus mengambil jalur lintas dari Jalan Garuda Sakti,’’ jelas Mustafa lagi.
Agar aturan ini dipahami dan dimengerti oleh pengendara khususnya pengemudi truk dan kendaraan sejenisnya yang melintas di Jalan Soebrantas, Satlantas Polresta bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait akan melakukan sosialisasi selama satu bulan.
‘’Satu bulan ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu. Setelah itu, penindakan akan dilaksanakan,’’ pungkas Mustofa.
Sementara itu, Kanit Dikyasa Polresta Pekanbaru AKP Sunarti menambahkan, larangan ini diberlakukan mulai dari Jalan HR Soebrantas persimpangan Jalan Garuda Sakti hingga Jalan HR Soebrantas persimpangan Jalan SM Amin.
Bagi truk seukuran kontainer dan sejenisnya harus memutar melalui Jalan Garuda Sakti menuju Jalan Air Hitam di dekat terminal AKAP lalu masuk ke Jalan SM Amin untuk menuju ke Jalan Soebrantas ke arah Pasar Pagi Arengka.
‘’Jika ada kontainer yang ingin menurunkan muatan di daerah yang dilarang saat waktu pelarangan masih berlaku, maka barang tersebut harus diturunkan ke tempat tujuan menggunakan kendaraan yang lebih kecil, seperti kendaraan sekelas dumptruk,’’ papar Sunarti.
Dikatakannya lagi, pemberlakukan larangan ini ditetapkan setelah pihaknya bersama Dinas Perhubungan melakukan hearing dengan DPRD Kota Pekanbaru. ‘’Dari hearing, disimpulkan bahwa persimpangan Jalan Garuda Sakti itu salah satunya yang menyebabkan kemacetan,’’ jelasnya.
Setelah hearing itu, Kanit Dikyasa mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Perhubungan lalu melakukan survei lapangan selama tiga pekan sebelum akhirnya menerapkan pelarangan melintas dalam jangka waktu tertentu di Jalan HR Soebrantas itu.
‘’Untuk saat ini, kita berlakukan di sana. Jika nanti ternyata setelah berlaku beberapa waktu, Jalan Soebrantas persimpangan Jalan SM Amin ke arah Pasar Pagi Arengka yang macet, maka jalur pelarangan melintas bisa diperpanjang hingga ke sana,’’ paparnya.
Larang Kendaraan Berat Masuk Kota
Dalam pada itu, sembilan hari jelang pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII, Pemprov Riau diminta mengantisipasi kemacetan jalan menuju tempat pertandingan. Karena itu, Komisi C akan segera menggelar rapat dengan instansi terkait, Selasa (4/8).
Sekretaris Komisi C DPRD Riau H Abu Bakar Siddik SSi kepada wartawan, Rabu (29/8) mengatakan, pengaturan yang dimaksud adalah penataan arus kendaraan kendaraan berat yang memasuki kota Pekanbaru khususnya di pintu masuk kota seperti sepanjang Arengka II, Soebrantas, Rumbai dan lain-lain, jangan sampai mengganggu pelaksanaan dan kenyamanan PON.
‘’Khusus di sepanjang Jalan Arengka II dan Soekarno Hatta yang merupakan pusat pergudangan dan alat berat harus ditertipkan, jika tidak akan rawan melahirkan kemacetan. Begitu juga Jalan Soebrantas Panam yang sehari-hari juga macet. Harus ada solusi, seperti memindahkan ke jalur ke jalan ke Jalan Kubang Raya dan Pasir Putih,’’ ujar politisi Partai Golkar ini.
Dikatakan, sesuai dengan ruang lingkup Komisi C yang membidangi infrastruktur, perhubungan dan kelistrikan, maka kegiatan tersebut akan diperhatikan oleh Komisi C.
Karena penyelenggaraan PON hanya menunggu hari, maka antisipasi yang perlu cepat diantisipasi adalah bidang transportasi yang dikendalikan oleh Dinas Perhubungan dan ketenagalistrikan oleh PLN.
Selain itu koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Pekerjaan Umum tentang kesiapan infrastruktur pendukung PON yang telah dilakukan.
Dikatakan, sukses PON tersebut merupakan komitmen masyarakat Riau karena itu perlu dukungan semua pihak. Karena itu perlu dukungan semua pihak agar selama pelaksanaan tidak mengalami kendala atau merugikan Riau.
Ditanya tentang kesiapan jalan-jalan alternatif seperti Kubang Raya dan Pasir Putih, Abu Bakar Siddik mengatakan, pengaspalan kedua jalan tersebut sudah dianggarkan melalui APBD Perubahan Riau 2012.
Total dana untuk Pasir Putih sekikar Rp5 miliar karena pengaspalan hanya sekitar tiga kilometer, sedangkan Kubang Raya mendapat anggaran lebih besar sekitar Rp10 miliar mengingat panjangnya jalan yang akan diaspal.
Jika kedua jalan ini bisa digunakan pada saat pelaksanaan PON, maka kemacetan di Jalan HR Soebrantas dan SM Amin atau Arengka II akan teratasi.
Kemacetan selama ini karena kendaraan berat sering keluar masuk, karena memang daerah SM Amin merupakan daerah pergudangan, begitu juga Jalan Soekarno Hatta yang juga menggunakan Jalan SM Amin untuk keluar masuk.(yls)